Polemik Lahan di Pasaman Barat
Terkait Konflik Lahan Masyarakat Suku Chaniago Nagari Aia Gadang Barat, BPN Pasbar Beri Penjelasan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat menyebut bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada ..
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat menyebut bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada dalam melayani permohonan masyarakat terkait penerbitan sertifikat hak milik ataupun lainnya.
“Perlu kami tegaskan, bahwa sebagai pelayan publik kami akan menerima seluruh permohonan yang masuk dan kami proses berdasarkan tahapan yang ada,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Pasaman Barat, Yunaldi di Simpang Empat, Selasa (25/6/2024).
Terkait dengan persoalan masyarakat suku Chaniago Kampung Garuntang dan Batang Bungus di Nagari Aia Gadang Barat, Kecamatan Pasaman yang melarang pihak BPN untuk masuk ke lokasi lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat suku Chaniago Kampung Garuntang dan Batang Bungus Nagari Aia Gadang Barat, Yunaldi menyebut bahwa itu perlu diluruskan persoalan yang sebenarnya.
“Saat ini anggota kita yang turun ke lokasi yang mereka maksud merupakan bekas lahan Bali Group adalah untuk mengecek kembali tapal batas dan batas alam, apakah masih sesuai dengan SHM yang dimiliki pemohon atau ada perubahan di lapangan,” jelasnya.
Jadi menurutnya, pengecekan ke lapangan itu bukanlah permohonan penerbitan SHM baru, melainkan pengecekan ulang tapal batas dan batas alam untuk disesuaikan dengan yang ada di SHM pemohon.
“Tentu terbitnya SHM ini sebelumnya telah melalui prosedur yang ada, salah satunya adalah telah adanya surat pelepasan hak dari ninik mamak atau KAN di daerah itu. Karena tanpa itu, kamipun tidak akan bisa untuk mengeluarkan SHM,” ungkapnya.
Akan tetapi, saat ini yang terjadi adalah masyarakat menyebut petugas BPN yang turun ke lokasi dikatakan untuk mengukur lahan tanah ulayat mereka, sedangkan pihak BPN menegaskan bahwa petugasnya hanya mengukur ulang tapal batas berdasarkan SHM yang ada.
Baca juga: Masyarakat Aia Gadang Barat Serbu Kantor BPN Pasaman Barat, Tolak Pengukuran Ulang Tanah Ulayat
“Untuk kita ketahui, bahwa di lokasi yang diklaim oleh Suku Chaniago Kampung Garuntang dan Kaum Batang Bungus adalah lahan mereka, disana telah ada SHM sebanyak 439 lembar SHM yang dikeluarkan sejak tahun 1989 sampai tahun 1995 atau kalau ditotalkan ada sekitar 878 hektare,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yunaldi menambahkan bahwa sebelumnya pada tanggal 20 Juni 2024, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan pengukuran yang ditembuskan kepada beberapa pihak yang dianggap tokoh masyarakat setempat dan para pihak yang ada di suku Chaniago kampung Garuntang dan Kaum Batang Bungus.
Dimana didalam surat dengan nomor : IP.02.01/1007-13.12/VI/2024 disampaikan bahwa pengukuran akan dilakukan pada hari Jumat (21/6/2024) dengan surat tugas Nomor : 190/St-03.17/IV/2024, 191/St-03.17/IV/2024, 189/St-03.17/IV/ 2024 tanggal 23 April 2024, dan Surat Tugas Nomor 649/St-03.17/IV/2024, 648/St-03.17/IV/2024, 647/St-03.17/IV/2024 dengan petugas Aditya Admansyah dan Yurdi Apit atas permohonan Saudara Misnan (selaku kuasa dari Ngateman, Teguh Aris S dan Suranto).
Selain itu, permohonan pengembalian batas ada dalam SOP Kantor Pertanahan, dimana kantor BPN Pasaman Barat tidak bisa menolak permohonan sepanjang persyaratan dipenuhi.
“Kemudian terkait dengan anggota saya yang disebutkan oleh masyarakat kemarin datang ke lokasi tanpa surat tugas pada hari Jumat 5 Januari 2024, itu sudah saya tegur dan saya peringatkan. Namun permintaan masyarakat harus dipindahkan, itu sudah tidak lagi kewenangan saya melainkan kewenangan Kementerian atau Kanwil Sumbar,” jelasnya.
Terakhir, Yunaldi menyarankan agar terhadap persoalan ini agar duduk bersama mencarikan solusi yang terbaik. Tujuannya supaya polemik ini tidak berlarut-larut dan berkepanjangan tanpa penyelesaian.
“Mari duduk bersama, kita carikan solusi. Kita cari benang merahnya. Namun ketika masyarakat tidak mau, tentu hal ini tidak akan kunjung selesai sampai kapanpun. Akan tetapi, saya komitmen, saya siap untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik agar jelas titik terangnya persoalan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya media ini memberitakan, masyarakat Nagari Aia Gadang Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), Senin (24/6/2024) pagi.
Aksi di Depan Polda Sumbar, Petani Kapa Pasaman Barat Tuntut Penghentian Kriminalisasi |
![]() |
---|
Hearing DPRD, Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau Minta Kejelasan Lokasi Plasma PWI dan Sikilang Parit |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: DPRD Pasaman Barat Gelar Hearing Terkait Persoalan Plasma Kebun Sawit |
![]() |
---|
SPI dan Mahasiswa Desak Polda Sumbar Tarik Aparat dari Lahan Konflik di Nagari Kapa Pasaman Barat |
![]() |
---|
Konflik Perusahaan dengan Petani di Kapa Pasaman Barat, LBH Padang Desak Polda Sumbar Tarik Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.