Kota Padang

Jengkol Berujung Bui, Pria di Padang Ditangkap Gegara Gelapkan Belasan Karung

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ir yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan belasan karung

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Humas Polresta Padang
Seorang lelaki diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, gegara gelapkan belasan karung jengkol di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ir yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan belasan karung jengkol di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa ini membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 13 juta.

Diketahui pelaku berinisial Ir yang beralamat di Tabing, Perumahan Pasir Putih, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, pelaku memesan 16 karung jengkol kepada korban melalui HP dengan metode COD (Cash on Delivery).

"Setelah barang dimuat ke mobil pelaku, Ir mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan pembayaran," jelasnya, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pasutri Nyabu Bareng di Kamar Kos, Digerebek Tim Lupak Polres Dharmasraya

Namun, saat memasuki sebuah gang di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Ir malah melarikan diri tanpa melakukan pembayaran.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 13 Juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya," kata Ipda Yanti Delfina.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan saat diintrograsi pelaku juga mengakui perbuatannya telah menggelapkan 14 karung jengkol," ujar Ipda Yanti Delfina.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku terancama Pasal 372 KUHP dengan hukuman selama 4 tahun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved