Kabupaten Dharmasraya

Pasutri Nyabu Bareng di Kamar Kos, Digerebek Tim Lupak Polres Dharmasraya

Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Jorong Pasir Putih

|
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Dharmasraya
Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, yang diduga sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (14/6/2024) malam ini mendapati pasangan suami istri berinisial R (41) dan E (33) tengah asyik mengisap sabu.

"Saat penggerebekan, kami menemukan pasangan suami istri ini sedang menggunakan sabu di kamar kos mereka," ungkap Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, pada Kamis (20/6/2024).

Tak hanya menangkap pasangan suami istri tersebut, Tim Lupak juga melakukan penggeledahan menyeluruh di kamar kos, termasuk loteng.

"Hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu dalam plastik bening dan sebuah bong," ujar Rusmardi.

Baca juga: Kedapatan Membawa Sabu, Tiga Pemuda di Kubung Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Sumbar

Lebih lanjut, Rusmardi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku.

Salah satu dari mereka diduga merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu kecil ke salah satu penginapan di sekitar TKP.

"Ketiga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan mereka di hadapan masyarakat setempat," jelasnya.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved