BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Penyelewengan Dana Bos di Solok hingga WNA Hilang saat Surfing di Mentawai

Berita populer Sumbar penyelewengan dana Bos di Solok, pria sebar video tak senonoh mantan pacar, dan WNA hilang saat surfing.

Editor: Rizka Desri Yusfita
SAR Mentawai
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika yang hilang saat olahraga surfing ditemukan tim SAR gabungan dengan kondisi meninggal dunia, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang penyelewengan dana Bos di Solok, pria sebar video tak senonoh mantan pacar, dan WNA hilang saat surfing.

Simak berita selengkapnya:

1. Kronologi Penetapan Kepala SMPN 1 Lembah Gumanti Solok Sumbar jadi Tersangka Penyelewengan Dana Bos

Cabang Kejaksaaan Negeri (Cabjari) Alahan Panjang resmi tetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lembah Gumanti sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional (BOS) SMP Negeri 1 Lembah Gumanti.

Tersangka DB terbukti melakukan penyelewengan dana BOS SMP Negeri 1 Lembah Gumanti tahun anggaran 2018-2019.

Saat dikonfirmasi tribunpadang.com, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Alahan Panjang, Riky Alhmbra menyebutkan kronologi penepatan tersangka DB karena telah dilaksanakan tahap dua perkara tindak pidana korupsi.

"Bahwa pada hari, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 13.30 WIB dilaksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2018/2019 pada SMPN 1 Lembah Gumanti di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang," katanya, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Sebelum Kepsek, Bendahara SMPN 1 Lembah Gumanti Solok Lebih Dulu jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Riky menyebutkan, saat kegiatan tahap dua dilakukan dihadiri secara langsung oleh sejumlah pihak dan terdakwa waktu itu.

"Kegiatan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewenggan Dana BOS pada SMPN 1 Lembah Gumanti dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, Jaksa Penunut Umum, Staff Pidsus, Penasehat Hukum Terdakwa, Tim Kesehatan dan terdakwa " DB," jelas Riky.

Riky mengungkapkan, pasca dilakukan tahap dua perkara, maka diputuskan bahwa terdakwa memang melakukan penyelewengan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dilakukan penahanan terhadap terdakwa DB di Rutan Kelas II B di Jl. Anak Air, Batipuh Panjang, Kec Koto Tangah Padang," pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Penetapan Kepala SMPN 1 Lembah Gumanti Solok Sumbar jadi Tersangka Penyelewengan Dana Bos

2. Tak Terima Diputuskan, Seorang Pria di Tanah Datar Sumbar Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar

Tim Sat Reskrim Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial SR (42) yang merupakan warga Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada hari Sabtu (8/6/2024) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan pelaku diamankan karwna melakukan tindakan nekat dengan menyebar gambar tidak senonoh sang mantan kekasihnya yang berinisial YW (26) pada bulan Desember 2023 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved