Kasus Korupsi di Solok
Sebelum Kepsek, Bendahara SMPN 1 Lembah Gumanti Solok Lebih Dulu jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Cabang Kejaksaaan Negeri (Cabjari) Alahan Panjang resmi tetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lembah Gumanti sebagai tersangka dugaan penyelewengan ...
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Cabang Kejaksaaan Negeri (Cabjari) Alahan Panjang resmi tetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lembah Gumanti sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional (BOS).
Sebelumnya, Cabjari Alahan Panjang juga telah menetapkan bendahara SMP Negeri 1 Lembah Gumanti atas nama E sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Alahan Panjang, Riky Alhambra mengatakan bahwa tahun lalu bendahara SMP Negeri 1 Lembah Gumanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasusnya sama, dugaan penyelewengan dana BOS SMP Negeri 1 Lembah Gumanti," katanya, Rabu (12/6/2024).
Riky menyebutkan, untuk bendahara E putusan dari Pengadilan Negeri sudah menetapkan ditahan 1 tahun.
Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 1 Lembah Gumanti Solok Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelewengan Dana BOS
"Namun, karena masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa Penuntut Umum lakukan banding untuk dinaikkan jadi 1 tahun 6 bulan," ujar Riky.
Hukuman untuk bendahara E masih berada di bawah tuntutan, maka Jaksa Penuntut Umum lakukan upaya kasasi.
"Jadi untuk bendahara E saat ini masih dilakukan upaya hukum," sebut Riky.
Riky mengungkapkan, akibat kasus ini negara alami kerugian sebesar Rp111.213.920.
"Sehingga terhadap kasus iniberdasarkan pemberian keterangan AHLI BPKP Provinsi Sumatera Barat tersangka dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp111.213.920," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.