Kabupaten Pasaman Barat
Diduga Salah Prosedur Penangkapan Pemandu Lagu, Satpol PP Pasaman Barat Digugat Praperadilan
Tim Kuasa Hukum pemilik kafe melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (11/6/2024) kemarin.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Tim Kuasa Hukum pemilik kafe melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (11/6/2024) kemarin.
Praperadilan itu merupakan dampak dari penangkapan dan penahanan tujuh orang karyawan kliennya oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pasaman Barat pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Penertiban dan rehabilitasi tujuh orang yang diduga sebagai operator atau pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Koto Balingka diduga terdapat pelanggaran sehingga berujung dengan Prapid.
Tim penasehat hukum, Adma Sadli Lubis mengatakan dalam upaya penertiban itu terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya ke tujuh perempuan itu diamankan tidak sedang melakukan kegiatan apapun atau tidak sedang didalam ruangan karaoke melainkan sedang tidur di dalam rumah.
“Karyawannya klien kita diamankan ketika sedang tidur dan mereka datang tanpa membawa izin apapun untuk melakukan itu,” ujarnya.
Baca juga: KPU Pasaman Barat Siap Laksanakan PSU DPD Sumbar, Alfi Syahrin: Kita Menununggu Arahan KPU RI
Atas dasar itulah, pihaknya yakin dan percaya bahwa Satpol PP telah menyalahi aturan terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak Perda.
“Ini memang jarang terjadi. Namun ini harus diluruskan dan diperjelas, apa sebenarnya tupoksi Satpol PP itu. Sehingga tidak melanggar HAM seperti yang mereka lakukan kepada klien kami,” ungkapnya.
Saat ini Adma menyebut tengah menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Pasaman Barat melakukan penertiban terhadap tujuh orang wanita yang diduga operator atau pemandu lagu yang dianggap telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik, ketujuh orang yang mengaku sebagai pemandu lagu ini dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok bersama dengan Dinas Sosial setempat.
Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Pasaman Barat, Tiga Orang Meninggal Dunia
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan dari Plt Kasat Pol PP dan Pemadam, Edizon Zelmi dan telah dicoba untuk dihubungi melalui pesan WhatsApp, namun tidak membalas.(*)
Bupati Pasaman Barat Kunjungan Kerja ke Medan, Bahas Peningkatan Ketersediaan Benih Sawit |
![]() |
---|
Ketua GOW Pasaman Barat Hadiri Pertemuan Wirid Yasin, Pererat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Yulianto Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Upaya Swasembada Pangan 2025 |
![]() |
---|
Bupati Yulianto Lantik 10 Pejabat di Lingkungan Pemkab Pasbar, Indra Syahputra Jabat Kabag Hukum |
![]() |
---|
Perda RPJMD dan RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.