Kasus Asusila di Tanah Datar

Tak Terima Diputuskan, Seorang Pria di Tanah Datar Sumbar Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar

Tim Sat Reskrim Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial SR (42) yang merupakan warga Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Wartakota
Ilustrasi - Tim Sat Reskrim Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial SR (42) yang merupakan warga Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada hari Sabtu (8/6/2024) lalu sekira pukul 19.00 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Tim Sat Reskrim Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial SR (42) yang merupakan warga Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada hari Sabtu (8/6/2024) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan pelaku diamankan karwna melakukan tindakan nekat dengan menyebar gambar tidak senonoh sang mantan kekasihnya yang berinisial YW (26) pada bulan Desember 2023 lalu.

Ia mengatakan kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun, namun korban memutuskan untuk berpisah dengan pelaku.

"Namun pelaku tidak terima keputusan korban yang hendak mengakhiri hubungan asmara di antaranya secara sepihak dengan alasan masih mencintai korban, akan tetapi korban tetap kokoh hendak mengakhiri hubungan tersebut," katanya, Rabu (12/6/2024).

Tidak terima pelaku SR nekat mengirimkan gambar korban dalam keadaan tanpa busana yang didapat melalui vidio call dengan cara merekam layar (screen shoot) kepada rekan kerjanya dan keluarga korban yang mengakibatkan korban merasa malu.

Baca juga: Kronologi Penetapan Kepala SMPN 1 Lembah Gumanti Solok Sumbar jadi Tersangka Penyelewengan Dana Bos

"Pelakupun sempat mengancam korban apabila tidak mau menjalin hubungan kembali maka pelaku akan menyebarkan gambar dan foto tersebut di platform media sosial lainnya yang membuat korban merasa terancam," terangnya.

"Berbekal dari laporan korban tersebut kita mengamankan pelaku," sambungnya.

Akibat tindalannya, pelaku SR di jerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan/atau Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lebih kurang enam tahun penjara.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved