Hakim Lakukan Pengancaman

Hakim Ancam Advokat Publik LBH, Ketua PN Padang: Lepas Kontrol karena Khawatir Dapat Sanksi KY

Ketua Pengadilan Negari (PN) Padang Syafrizal menilai insiden pengancaman yang dilakukan hakim berinisial B kepada advokat publik Lembaga Bantuan Huku

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Google Maps
Pengadilan Negeri (PN) Padang. Ketua PN Padang Syafrizal menilai insiden pengancaman yang dilakukan hakim berinisial B kepada advokat publik LBH terjadi karena lepas kontrol.  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Pengadilan Negari (PN) Padang Syafrizal menilai insiden pengancaman yang dilakukan hakim berinisial B kepada advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terjadi karena lepas kontrol. 

“Bagaimanapun hakim juga manusia. Jadi bisa saja beliau lepas kontrol karena merasa ada kekhawatiran beliau mendapatkan sanksi dari KY. Dan mungkin berdampak terhadap kehidupan beliau dan keluarganya. Jadi ini mem-pressure mentalnya juga. Sehingga terjadilah peristiwa itu. Ini persepsi saya,” kata Syafrizal kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

“Kalau subjektifnya tentunya beliau yang memberikan keterangan, kenapa beliau melakukan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, kata Syafrizal masih menunggu hasil pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap B dalam laporan pelanggaran etik.

Adapun, pasca pengancaman yang dilakukan, B masih tetap bertugas seperti biasa.

Baca juga: Respons Ketua PN Padang Terkait Hakim Dilaporkan Lakukan Pengancaman ke Advokat LBH

Syafrizal bilang pihaknya bisa memberikan sanksi kepada B setelah hasil pemeriksaan di KY selesai, termasuk di badan pengawasan internal. 

“Nanti diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut baru ditentukan sanksinya. Sepanjang berproses tetap bertugas seperti biasa,” katanya.

Meskipun tetap bertugas memimpin sidang, Syafrizal memastikan B berada dalam pengawasan internal Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Sehingga dipastikan tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji. 

Sebelumnya, B dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.

Oleh karena dilaporkan tersebut, B tidak terima dan melakukan pengancaman ke dua advokat publik LBH Padang yakni Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah.

Baca juga: Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY, Diduga Lakukan Pengancaman ke Advokat LBH

Decthree menyebutkan, kalimat pengancaman oleh B sempat direkam. Di rekaman tersebut terdengar jelas lontaran kata-kata yang disampaikan hakim tersebut.

"Dalam rekaman suara, ada kata-kata 'kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat B ya', dia berkali-kali mengatakan 'ingat B ya, foto kamu ada di saya, saya masih ada 2 tahun lagi di sini, kau jangan macam-macam, kalau terjadi apa-apa laporan KY awas kau, kalau engga, ingat ada foto kamu, kalau kau laki-laki sudah saya ladiang kau'," terang Decthree.

Menurut Decthree, apa yang ia dan Anisa alami sudah tidak sebatas pelanggaran etik, melainkan masuk ke ranah tindak pidana, sehingga pihaknya kemudian melaporkannya ke kepolisian.

Buntut dugaan pengancaman terhadap dua advokat publik LBH Padang, Adrizal selaku kuasa hukum langsung melayangkan laporan ke KY perwakilan Sumbar pada Rabu (5/6/2024).

Selain itu, pada Kamis (6/6/2024) Adrizal juga mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan dugaan tindakan pengancaman terhadap Dechtree dan Anisa, dengan dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP.

Baca juga: Parkir dan Pungli di Masjid Al Hakim Padang Meresahkan, Satpol PP Turunkan Petugas ke Lokasi

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved