Hakim Lakukan Pengancaman

Respons Ketua PN Padang Terkait Hakim Dilaporkan Lakukan Pengancaman ke Advokat LBH

PN Padang memberikan respons terkait salah seorang hakim yang diduga melakukan pengancaman terhadap dua orang advokat LBH Padang.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Google Maps
Pengadilan Negeri (PN) Padang. PN Padang memberikan respons terkait salah seorang hakim yang diduga melakukan pengancaman terhadap dua orang advokat LBH Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengadilan Negeri (PN) Padang memberikan respons terkait salah seorang hakim yang diduga melakukan pengancaman terhadap dua orang advokat LBH Padang.

Dua orang advokat publik LBH Padang diduga diancam oleh seorang hakim di PN Padang pada Rabu (5/6/2024) siang.

Keduanya ialah Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah yang saat kejadian sedang menunggu antrean persidangan di Ruang Candra PN Padang.

Ketua PN Padang, Syafrizal menyebut belum menerima keterangan resmi atau pun laporan dari LBH Padang terkait dugaan pengancaman yang dilakukan salah seorang hakim.

Ia mengaku belum mengetahui secara jelas duduk masalahnya lantaran baru pulang dinas luar sejak Rabu lalu.

"Pihak yang dilaporkan (B) saya akan konfirmasi sore ini dengan beliau, biar bersua langsung. Ketemu langsung tentu lebih jelas (masalahnya)," kata Syafrizal kepada wartawan.

Baca juga: Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY, Diduga Lakukan Pengancaman ke Advokat LBH

Ia berharap LBH Padang bersedia untuk membuka ruang dialog dengannya. "Kita berharap LBH juga bertemu, dialog dengan saya bagaimana masalah yang sebenarnya," tambahnya.

Penjelasan Korban

Salah seorang korban pengancaman advodkat LBH Padang Decthree Ranti Putri mengungkapkan, hakim yang melakukan pengancaman ke dirinya berinisial B.

B, kata Decthree saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) pada dugaan pelanggaran etik terkait perempuan berhadapan dengan hukum.

"Sebelumnya Desember 2023 LBH Padang pernah memberikan kartu merah untuk PN Padang terkait pelanggaran etik. Setelahnya kita melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial," kata Decthree di Kantor LBH Padang, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: LBH Padang Somasi Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, Bupati Solok Terkait Kerusakan Jalan di Air Dingin

Adapun setelahnya, KY menindaklanjuti laporan hingga pemeriksaan terhadap hakim B.

Decthree menduga B tidak senang dengan pelaporan terhadap dirinya ke KY sehingga melakukan pengancaman.

Ia menjabarkan kronologi tindak pengancaman yang dialaminya. Pada Rabu (5/6/2024) Decthree dan Anisa mendatangi PN Padang untuk mengikuti persidangan.

Pukul 14.00 WIB keduanya masuk ke Ruang Candra PN Padang. Mereka lalu menunggu antrean sidang. Saat itu ada satu orang hakim yang baru saja selesai menggelar persidangan dengan hakim tunggal, disebelah hakim tunggal juga ada panitera yang akan menangani perkaranya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved