Hakim Lakukan Pengancaman

Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY, Diduga Lakukan Pengancaman ke Advokat LBH

Salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang berinisial B dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga telah melakukan pengancaman terhadap a

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Google Maps
Pengadilan Negeri (PN) Padang. Salah seorang hakim PN Padang berinisial B dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar etik dengan melakukan pengancaman terhadap dua advokat LBH Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang berinisial B dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar etik dengan melakukan pengancaman terhadap dua advokat LBH Padang.

Dua orang advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diduga diancam oleh seorang hakim di Pengadilan Negari (PN) Padang pada Rabu (5/6/2024) siang.

Keduanya ialah Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah yang saat kejadian sedang menunggu antrean persidangan di Ruang Candra PN Padang.

Buntut dugaan pengancaman terhadap dua advokat publik LBH Padang, Adrizal selaku kuasa hukum langsung melayangkan laporan ke KY perwakilan Sumbar pada Rabu (5/6/2024).

Selain itu, pada Kamis (6/6/2024) Adrizal juga mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan dugaan tindakan pengancaman terhadap Dechtree dan Anisa, dengan dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP.

Baca juga: Hakim PN Padang Lakukan Pengancam pada Advokat LBH di Ruang Sidang, Sebut bakal Bawa Golok

"Kami juga telah melaporkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini, agar marwah pengadilan tidak bisa dilemahkan, dihina atau diinjak-injak oleh segelintir orang, walaupun di ia posisinya seorang hakim," kata Adrizal.

Ia menyebut, sikap oknum hakim itu sangat tidak profesional hingga menghancurkan marwah pengadilan.

"Bahkan juga Mencederai atau mengkhianati UU advokat. Bahwa seorang advokat memiliki kebebasan untuk melalukan suatu pembelaan dan maupun langkah-langkah dalam membela kliennya," ujarnya.

Penjelasan Korban

Decthree salah seorang advokat korban pengancaman oleh hakim mengungkapkan, hakim yang melakukan pengancaman ke dirinya berinisial B.

B, kata Decthree saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) pada dugaan pelanggaran etik terkait perempuan berhadapan dengan hukum.

"Sebelumnya Desember 2023 LBH Padang pernah memberikan kartu merah untuk PN Padang terkait pelanggaran etik. Setelahnya kita melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial," kata Decthree di Kantor LBH Padang, Jumat (7/6/2024).

Adapun setelahnya, KY menindaklanjuti laporan hingga pemeriksaan terhadap hakim B.

Baca juga: Kerja Sama dengan KKI Warsi, Pemkab Lima Puluh Kota Komitmen Pengendalian Dampak Perubahan Iklim

Decthree menduga B tidak senang dengan pelaporan terhadap dirinya ke KY sehingga melakukan pengancaman.

Ia menjabarkan kronologi tindak pengancaman yang dialaminya. Pada Rabu (5/6/2024) Decthree dan Anisa mendatangi PN Padang untuk mengikuti persidangan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved