Hakim Lakukan Pengancaman

Respons Ketua PN Padang Terkait Hakim Dilaporkan Lakukan Pengancaman ke Advokat LBH

PN Padang memberikan respons terkait salah seorang hakim yang diduga melakukan pengancaman terhadap dua orang advokat LBH Padang.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Google Maps
Pengadilan Negeri (PN) Padang. PN Padang memberikan respons terkait salah seorang hakim yang diduga melakukan pengancaman terhadap dua orang advokat LBH Padang. 

"Ketika menunggu, dan duduk, sudah terlihat wajah hakim B ini. Dia sudah cilengak cilenguk dari pintu belakang masuknya hakim ke ruang sidang. Terus ketika itu saya mulai waspada, sudah mulai tak nyaman, saya langsung kenakan masker, dia ke belakang dan balik ke hadapan saya, dari depan dia menyodorkan hp ke wajah saya, ga jauh jaraknya, di foto, saya sempat nanya kenapa saya difoto. Dia bilang 'ini jadi pegangan buat saya jika terjadi apa-apa' katanya. 'Kamu lapor-lapor ke KY ya, nanti kalau ada apa-apa di KY, awas kamu'," ungkap Dechtree.

Baca juga: LBH Padang Somasi Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, Bupati Solok Terkait Kerusakan Jalan di Air Dingin

"Setelah difoto, tetap celetus-celetus, terus juga beberapa kata-kata yang mengancam itu 'kalau kamu laki-laki saya ladiang (golok) kau', jelas sekali dalam rekaman itu, sempat saya rekam suaranya, itu rekaman ditengah pembicaraan," tambahnya.

Dechtree menyebut ia tidak banyak melawan saat itu, karena situasinya di dalam ruang pengadilan yang mesti dijaga marwahnya. Menurutnya, ruangan sidang bukan tempat untuk berdebat hal-hal yang di luar pengadilan.

"Sehingga memang dalam percakapan itu saya hanya jawab 'siap pak', situasi ini memang membuat saya sangat takut, sangat terancam, apalagi mendatangi PN Padang juga, bagaimana dengan urusan-urusan bantuan hukum, itu sangat kendala bagi saya, ditambah hakim yang melakukan mengancam ini sedang menjalani pemeriksaan di KY juga," imbuh Dechtree.

Ia menyebutkan, kalimat pengancaman oleh seorang hakim tersebut sempat direkam. Di rekaman tersebut terdengar jelas lontaran kata-kata yang disampaikan hakim itu.

"Dalam rekaman suara, ada kata-kata 'kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat B ya', dia berkali-kali mengatakan 'ingat B ya, foto kamu ada di saya, saya masih ada 2 tahun lagi di sini, kau jangan macam-macam, kalau terjadi apa-apa laporan KY awas kau, kalau engga, ingat ada foto kamu, kalau kau laki-laki sudah saya ladiang (golok) kau'," terang Dechtree.

Baca juga: 10 Korban Galodo Sumbar Belum Ketemu Hampir Sebulan Pencarian, Keluarga Diharapkan Ikhlas

Menurut Decthree, apa yang ia dan Anisa alami sudah tidak sebatas pelanggaran etik, melainkan masuk ke ranah tindak pidana, sehingga pihaknya kemudian melaporkannya ke kepolisian.

"Sangat disayangkan sekali lembaga peradilan diisi oleh hakim-hakim yang seperti ini, kita sangat menyayangkan sekali kenapa ada hakim-hakim yang seperti ini, dan dia masih menangani perkara, ini juga tidak baik bagi institusi peradilan sendiri yang kita agung-agungkan memberikan keadilan. Padahal sebelumnya dia juga kita laporkan juga dalam pelanggaran kode etik tentang perempuan berhadapan dengan hukum. Sudahlah tidak memiliki perspektif perempuan berhadapan dengan hukum, tidak berperspektif korban, sekarang juga melakukan pengancaman. Ini sudah tidak sehat lagi hakim-hakim seperti ini dipertahankan di peradilan sendiri, itu sangat kecewa dengan situasi peradilan saat ini," pungkasnya.

Kuasa Hukum Laporkan Oknum Hakim ke KY Hingga Polda Sumbar

Buntut dugaan pengancaman terhadap dua advokat publik LBH Padang, Adrizal selaku kuasa hukum langsung melayangkan laporan ke KY perwakilan Sumbar pada Rabu (5/6/2024).

Selain itu, pada Kamis (6/6/2024) Adrizal juga mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan dugaan tindakan pengancaman terhadap Dechtree dan Anisa, dengan dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP.

"Kami juga telah melaporkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini, agar marwah pengadilan tidak bisa dilemahkan, dihina atau diinjak-injak oleh segelintir orang, walaupun di ia posisinya seorang hakim," kata Adrizal.

Baca juga: LBH Padang Somasi Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, Bupati Solok Terkait Kerusakan Jalan di Air Dingin

Ia menyebut, sikap oknum hakim itu sangat tidak profesional hingga menghancurkan marwah pengadilan.

"Bahkan juga Mencederai atau mengkhianati UU advokat. Bahwa seorang advokat memiliki kebebasan untuk melalukan suatu pembelaan dan maupun langkah-langkah dalam membela kliennya," ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved