Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Aliran Sungai Ngarai Sianok Kembali Meluap dan Kasus Aldelia Siswi Terbakar

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang BREAKING NEWS: Aliran Sungai Ngarai

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Kondisi di sekitar aliran sungai Ngarai Sianok pasca banjir, Senin (3/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang BREAKING NEWS: Aliran Sungai Ngarai Sianok Sumbar Kembali Meluap, Belasan Rumah Terendam.

Kemudian berita tentang Polisi Sebut Kasus Aldelia Siswi Terbakar di Padang Pariaman Tak Disengaja, Pelaku Baru 10 Tahun.

Baca berita selengkapnya :

1. Aliran sungai Ngarai Sianok di perbatasan Bukittinggi-Agam, Sumatera Barat (Sumbar) kembali meluap, Senin (3/6/2024).

Akibatnya, belasan bangunan warga kembali terendam.

Pantauan tribunpadang.com dilapangan, air sungai mulai surut, namun sejumlah bangunan wargga digenangi air dan pasir.

Selain itu, sejumlah warung milik warga juga tampak roboh karena terbawa arus.

Lina, salah seorang warga mengatakan banjir datang secara tiba-tiba sekira pukul 15.00 WIB.

"Tidak ada hujan, banjir datang secara tiba-tiba, mungkin di hulu sedang hujan lebat," katanya.

Menurut Lina, aliran banjir cukup besar hingga setinggi dada orang dewasa.

"Lumayan besar dan tinggi, mungkin sekitar dada orang dewasa. Untung saja tadi kami bersama-sama bisa menyelamatkan diri," pungkasnya

Saat ini sejumlah warga juga sudah mulai membersihkan dan mengeluarkan barang-barang yang terendam banjir.

Baca juga: Cerita Boni Selamatkan Keluarga saat Air Mendadak Meluap di Ngarai Sianok, Seisi Rumah Penuh Lumpur

2. Kasus terbakarnya siswi SD III Koto Aur Malintang Padang Pariaman, bukanlah peristiwa yang terjadi secara sengaja dengan motif kejahatan oleh terlapor.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, kasus ini bukan kasus pembakaran, mengingat usia terlapor dalam kasus ini masih 10 tahun.

"Jadi, selama ini kalau narasinya dibakar itu salah. Hasil pemeriksaan tidak ada niat dan motif dari terlapor dalam insiden tersebut," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Ia menerangkan laporan terkait dugaan adanya unsur kesengajaan dari pihak keluarga Aldelia sudah diproses pihak kepolisian hingga tahap sidik.

Proses tersebut sudah mengumpulkan keterangan dari saksi, guru hingga terlapor.

Terlapor dalam kasus ini merupakan R teman satu kelas Aldelia yang masih berumur di bawah 12 tahun.

"Berdasarkan aturan hukum, anak ini nantinya akan dikembalikan pada orang tua atas perbuatannya," ujarnya.

Saat ini proses penanganan kasus masih berlanjut, pihak kepolisian sedang menunggu hasil penelitian Bapas dan ahli.

Berdasarkan hasil tersebut, baru ada kejelasan atas status terlapor dan keputusan atas perbuatannya.

Keluarga Laporkan Salah Satu Teman Kelas Aldelia

Sebelumnya diberitakan, terkait meninggalnya Aldelia, keluarga merasa ada unsur kesengajaan dari salah satu teman kelasnya berinisial R.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, laporan pertama yang masuk dari pihak keluarga adalah adanya kesengajaan pembakaran dari terlapor berinisial R.

R sendiri merupakan teman sekelas Aldelia, menurut pengakuan keluarga Aldelia, R sudah lama melakukan perundungan pada Aldelia sebelum kejadian tersebut.

Perundungan meliputi pemukulan, cacian dan makian. Latar belakang itu yang menjadi landasan keluarga merasa ada unsur kesengajaan saat Aldelia terbakar.

Rinto Alwi membenarkan bahwa dalam laporan keluarga yang masuk, keluarga menilai ada unsur kesengajaan dari terlapor.

Unsur kesengajaan itu meliputi tindakan terlapor yang menyiramkan bahan bakar pada tumpukan sampah yang sedang terbakar hingga ke pakaian Aldelia.

"Dari pengakuan terlapor, ia tidak sengaja menyiramkan bahan bakar tersebut," ujar Kasat.

Diketahui, bahan bakar yang mengenai tubuh Aldelia merupakan pemicu api hingga hampir seluruh badan korban mengalami luka bakar.

Dalam kejadian itu, seluruh siswa awalnya sedang dalam suasana gotong royong.

Setelah gotong royong siswa diminta langsung memasukan sampah ke tumpukan sampah yang sudah dibakar.

Saat itulah peristiwa tubuh Aldelia terbakar, tubuhnya terbakar karena api membesar oleh hembusan angin.

"Kalau pengakuan saksi, terlapor ini memang ada unsur kesengajaan," ujar Kasat.

Kendati demikian, kasat mengaku kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.

Keterangan seluruh saksi sudah dikumpulkan selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Sekarang akan ada penelitian dulu dari Bapas Padang terkait keterangan yang sudah dikumpulkan," ujarnya.

Pasca hasil penelitian dan pendalaman itu baru, kasus ini akan ditindaklanjuti.

Sementara, atas perlakuannya, terlapor sudah melanggar pasal 80 ayat 1 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved