Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Pria Paruh Baya di Pasbar Ditangkap Polisi dan Tata Cara Daftar PPDB SMK 2024

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Pinjam Motor Orang & Bawa Kabur

Editor: Mona Triana
Polsek Lembah Melintang
Pelaku Saat Diamankan Personel Unit Reskrim di Mapolsek Lembah Melintang. 

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas di lapangan, berkat kesigapan petugas, langsung dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku AM," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2013 yang lalu. Saat ini, Polres Pasaman Barat sedang melaksanakan Operasi Jaran (Kejahatan Kendaraan) Singgalang 2024.

"Dengan berlangsungnya operasi ini, Polres Pasaman Barat berusaha menekan angka tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Pasaman Barat," ucapnya.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 3125 SAA dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Susah Sinyal Masyarakat Nagari Koto Tuo Sijunjung Sumbar Gunakan Voucher Internet Bumnag

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri se-Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 mulai dibuka.

Dilansir dari laman resmi PPDB Sumbar, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar telah membuka pra-pendaftaran sejak kemarin, Sabtu (1/6/2024).

Para siswa yang ingin mengikuti seleksi PPDB SMK di Sumbar, telah bisa membuat akun secara mandiri dan melengkapi data pokok dan upload dokumen.

Berikut tata cara daftar PPDB Sumbar 2022 untuk PPDB SMK:

1. Peserta didik harus melakukan registrasi di halaman ppdb.sumbarprov.go.id/registrasippdb terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali).

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.

3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online dengan menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya.

4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta. Siswa harus benar-benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi. Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.

5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal/Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok di laman ppdb.sumbarprov.go.id/berkaspokokppdb dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar. Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa. Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya.

6. Setelah data siswa terkonfirmasi/terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih sekolah, memilih jurusan dan mencetak kartu bukti pendaftaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved