Kabupaten Pesisir Selatan
KLHK-Dishut Ungkap Kasus Perusakan Hutan 25 Ha di Pessel Sumbar, Kebun Ilegal Terindikasi 1.000 Ha
Operasi gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar mengungkap kasus ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Operasi gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar mengungkap kasus perusakan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, hasil penyidikan operasi tim gabungan total kerusakan hutan tersebut seluas 25 hektare (ha).
Namun, secara keseluruhan terindikasi tindakan kejahatan terkait kebun illegal di daerah itu yang luasnya mencapai 1.000 hektare.
"Data yang disampaikan oleh teman-teman kami yang dibuka saat proses operasi itu terjadi sekitar 25 hektare, namun tindakan kejahatan yang dilakukan di lokasi tersebut terkait kebun illegal kurang lebih 1.000 hektare," Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Dinas Kehutanan Sumbar, Senin (3/6/2024) siang.
Dalam operasi gabungan itu, Gakkum KLHK dan Dishut Sumbar menangkap EL (66) seorang operator alat berat pada 22 Mei 2024 lalu.
EL, warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Tersangka EL, lanjut dia, terancam hukuman pidana penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar.
Baca juga: Menko PMK Tinjau Lokasi Banjir di Pesisir Selatan, Minta Pemda Segera Data Kebutuhan Bantuan
Selain EL, dalam operasi gabungan itu, terduga pelaku lainnya yakni MD (30) masih dalam status sebagai saksi.
Rasio Ridho bilang, penyidikan tidak akan berhenti sampai penetapan EL sebagai tersangka.
"Ini akan kita tindak tegas, saudara EL adalah tersangka pertama yang kita tetapkan. Selain EL, ada beberapa pihak terlibat lain yang sedang kita dalami, termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan ini dengan menyembunyikan barang bukti sebuah ekskavator," ungkap Rasio Ridho.
Ia bilang, modus dalam kasus perusakan hutan ini bermacam-macam, yakni penebangan kawasan hutan, pembakaran hutan di beberapa lokasi, pembukaan kanal-kanal, kemudian melakukan land clearing lainnya untuk mendukung proses penanaman di kebun ilegal.
"Kami akan mengembangkan kerusakan lingkungan hidup dan kebakaran hutan yang terjadi. Di samping EL, ada tersangka lainnya yang sedang kita dalami keterkaitannya terkait kebun ilegal, perusakan hutan di Basa Ampek Balai Tapan," tambahnya.
Lanjutnya, tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan, harus dikenakan pidana berlapis.
Dari bukti permulaan di lapangan, para pelaku akan dikenakan pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, di samping pidana perambahan kawasan hutan.
"Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum yang ada di Jakarta. Penegakan hukum pidana berlapis, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera," imbuhnya.
Polhut ahli utama, Sustyo Iriyono menambahkan, berdasarkan monitoring pihaknya, Pesisir Selatan termasuk daerah yang terdapat gangguan dan ancaman, terutama illegal logging, kebakaran hutan, hingga perambahan kawasan hutan.
"Terus terang, ini menjadi perhatian kita bersama bahwa KLHK sudah betul-betul melihat Lunang dan Tapan itu wilayah rawan," katanya.
Baca juga: Masuki Hari Ketujuh, 5 Korban Longsor dan Banjir di Pesisir Selatan Masih Dinyatakan Hilang
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi mengatakan, dalam operasi gabungan pengungkapan kasus perusakan hutan itu, Haryanto, salah seorang personel tim gabungan KLHK meninggal dunia diduga karena kelelahan.
"Pak Haryanto almarhum adalah bagian dari tim gabungan Gakkum KLHK dan Dishut, karena medannya berat sekali, yaitu di lahan gambut," kata Yozarwardi.
Saat itu, tim Gakkum KLHK baru mengetahui terduga tersangka dan alat yang digunakan untuk merusak hutan.
"Dalam rangka pengamanan orang dan juga alat, beliau berjalan sudah tak kuat lagi, sempat pingsan, lalu dilakukan upaya penyelamatan, dibantu masyarakat Polsek, Babinkamtibmas, Babinsa, hingga BPBD, di bawa ke Puskemas, lalu dinyatakan beliau meninggal dunia," ujar Kadishut.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan Bekuk Pelaku Curanmor di Painan, Satu Masih Buron |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Petani Muda Diduga Pelaku Curanmor di Sutera Pesisir Selatan Sumbar |
![]() |
---|
Akibat Curah Hujan Tinggi, Pesisir Selatan Dilanda Longsor, Banjir, Jalan Terban dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Tim Satreskrim Ringkus 3 Pelaku Pencurian di IV Jurai Pesisir Selatan, Polisi Amankan Barang Bukti |
![]() |
---|
Nelayan di Batang Kapas Pessel Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.