Kabupaten Pesisir Selatan

Nelayan di Batang Kapas Pessel Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berinisial TR yang masih berada di bawah umur.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Tribun Lampung
Ilustrasi pencabulan- Seorang pria berinisial J (23) yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Seorang pria berinisial J (23) yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Inisial J diamankan di wilayah Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Abbas Kurnia, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Empat Gadis Belia di Tanah Datar Diduga Dicabuli Nelayan, Korban Diimingi Uang Rp10.000

"Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Ipda Abbas, Selasa (8/7/2025).

Diketahui, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025), sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Batang Kapas, lokasi yang sama dengan tempat tinggal pelaku.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berinisial TR yang masih berada di bawah umur.

"Setelah penangkapan, kami juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan," tambah Abbas.

Baca juga: Pedagang di Bukittinggi Miliki Belasan Paket Sabu, Sebagian Barang Bukti Disimpan dalam Bola Lampu

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved