Kabupaten Pesisir Selatan

Petani di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur

“Kami menangkap terduga pelaku setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Pesisir Selatan
TERDUGA PELAKU PENCABULAN-  Seorang pria berusia 46 tahun berinisial JA hanya bisa tertunduk saat diamankan oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Rabu (2/7/2025). Inisial JA ditangkap kepolisian dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial NF di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Seorang pria berusia 46 tahun berinisial JA ditangkap kepolisian, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis berinisial NF yang masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

JA diamankan di kediamannya kawasan Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca juga: Istri Dipukul Pakai Palu, Pelaku Juga Ngaku Ambil Emas dan Uang Milik Keluarga Korban di Payakumbuh

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/29/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 2 Juli 2025.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Abbas Kurnia, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan JA.

“Kami menangkap terduga pelaku setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).

Pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial NF pada hari yang sama, di lokasi yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Stadion GOR Haji Agus Salim Padang Direnovasi, Kondisinya Ditinjau Langsung Menpora Dito Ariotedjo

Menurut Abbas, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut, kini telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta mencatat keterangan para saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Saat ini proses penyelidikan sedang berlanjut untuk mengungkap detail kejadian," pungkas Abbas. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved