Kabupaten Pesisir Selatan
Petani di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur
“Kami menangkap terduga pelaku setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Seorang pria berusia 46 tahun berinisial JA ditangkap kepolisian, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis berinisial NF yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
JA diamankan di kediamannya kawasan Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan.
Baca juga: Istri Dipukul Pakai Palu, Pelaku Juga Ngaku Ambil Emas dan Uang Milik Keluarga Korban di Payakumbuh
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/29/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 2 Juli 2025.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Abbas Kurnia, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan JA.
“Kami menangkap terduga pelaku setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).
Pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial NF pada hari yang sama, di lokasi yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Stadion GOR Haji Agus Salim Padang Direnovasi, Kondisinya Ditinjau Langsung Menpora Dito Ariotedjo
Menurut Abbas, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut, kini telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta mencatat keterangan para saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Saat ini proses penyelidikan sedang berlanjut untuk mengungkap detail kejadian," pungkas Abbas. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
Polres Pesisir Selatan Evakuasi Bangkai Kapal Patroli PSDKP yang Dibakar Massa di Muara Air Haji |
![]() |
---|
Tim Tekab Darat Polres Pesisir Selatan Amankan Lelaki 40 Tahun, Diduga Telantarkan Anak Sendiri |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Tangkap Pria Terduga Penipuan Sertifikat Tanah di Painan |
![]() |
---|
Kapolres Pesisir Selatan Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial, Jangan Terprovokasi Isu Hoaks |
![]() |
---|
Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan Bekuk Pelaku Curanmor di Painan, Satu Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.