Siswi Terbakar di Padang Pariaman

Alasan Keluarga Laporkan Teman Kelas Aldelia dengan Tuduhan Pembakaran: Cuek saat korban Dirawat

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi sebut laporan keluarga Aldelia pada teman sekelasnya atas tuduhan pembakaran

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi sebut laporan keluarga Aldelia pada teman sekelasnya atas tuduhan pembakaran, karena terlapor cuek selama korban menjalani perawatan.

Hal ini disampaikan Kapolres, karena sejak awal kasus terjadi, pihaknya sudah mengawal perkembangan kasus tersebut.

"Sejak kejadian kita sudah tugaskan Polsek untuk memfasilitasi keluarga Korban atas kejadian tersebut," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Pada saat proses itu, pihak keluarga ingin menempuh jalur damai atas kejadian tersebut dengan keluarga terlapor.

Bahkan pihaknya kata Andreanaldo mengakui menyiapkan langsung pertemuan kedua belah pihak pada esok harinya.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Aldelia Siswi Terbakar di Padang Pariaman Tak Disengaja, Pelaku Baru 10 Tahun

Diketahui, dalam kejadian ini, Aldelia terbakar saat melaksanakan goro di jam sekolah.

Saat goro, terlapor berinisial R yang merupakan teman sekolah Aldelia, menyemprotkan bahan bakar ke arah Aldelia, hingga membakar tubuhnya.

Pasca kejadian itu, Aldelia mengalami luka bakar sebanyak 80 persen dan harus menjalani perawatan berbulan-bulan di rumah dan rumah sakit. Sampai akhirnya meninggal dunia.

Selama masa perawatan inilah, pihak keluarga merasakan adanya ketidak acuhan terlapor pada Aldelia.

Baca juga: Salah Satu Teman Kelas Diduga Pelaku Pembakaran, Keluarga Aldelia di Padang Pariaman Lapor Polisi

"Makanya saat kondisi Aldelia tambah parah, pihak keluarga memasukan laporan," tuturnya.

Laporan itu masuk beberapa jam sebelum Aldelia meninggal dunia, pasca laporan itu masuk baru proses penyelidikan polisi berlangsung.

Kapolres menyebut, ketidak acuhan korban ini yang membuat pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.

"Keluarga menganggap terlapor ini tidak acuh, tidak ada empati dan cuek pada kondisi Aldelia," terangnya.

Kendati demikian, meski masih dalam proses, Kapolres menyebut, terlapor ini secara hukum, hukumannya hanya dipulangkan ke orang tuanya.

Hukuman ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, karena usia korban masih di bawah 12 tahun.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved