Siswi Terbakar di Padang Pariaman
Dua Guru Dipanggil Polres Pariaman Akibat Kelalaian yang Mengakibatkan Aldelia Siswi SD Terbakar
Setelah penetapan tersangka dua guru Aldelia Rahma atas kelalaian hingga menghilangkan nyawa muridnya, keduanya akan dipanggil Polres Pariaman
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Setelah penetapan tersangka dua guru Aldelia Rahma atas kelalaian hingga menghilangkan nyawa muridnya, keduanya akan dipanggil Polres Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, keduanya akan segera dipanggil untuk penanganan lebih lanjut.
Keduanya tersebut merupakan Wali Kelas berinisial AH dan guru olahraga berinisial J, yang merupakan guru Aldelia.
"Kami akan memanggil keduanya, serta menyiapkan berkas untuk pihak kejaksaan," terangnya saat dihubungi Tribun Padang, Sabtu (6/7/2024).
Ia berharap berkas bisa segera lengkap dan diterima pihak kejaksaan agar penanganan bisa berlanjut ke tahap 2.
Lebih lanjut AKBP Andreanaldo, mengatakan kedua guru ini ditetapkan sebagai tersangka setelah semua barang bukti dan pendapat saksi dikumpulkan pihaknya.
Baca juga: Kasus Aldelia Siswi SD Terbakar di Padang Pariaman: Wali Kelas dan Guru Olahraga jadi Tersangka
"Penetapan tersangka ini juga didukung dengan pendapat ahli. Sehingga secara formil keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Guru wali kelas dan guru olahraga Aldelia Rahma, murid SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan keduanya dijerat pasal 359 kelalaian hingga menghilangkan nyawa.
"Berdasarkan proses penyelidikan hingga tingkat sidik, akhirnya bermuara pada penetapan dua tersangka," ujarnya.
Ketua tersangka ini merupakan guru Aldelia, di antaranya wali kelas dan PHL guru olahraga.
Baca juga: Sidang Kasus Aldelia Rahma Siswi Terbakar di Padang Pariaman, Terlapor Anak Tunggu Putusan PN
Keduanya dalam kasus ini dianggap telah melakukan kelalaian dalam mengawasi murid saat jam sekolah.
Sebelumnya diberitakan, Kasus meninggalnya Aldelia Rahma siswi SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong berlanjut, terlapor sedang menunggu putisan di Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (5/7/2024).
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, terlapor yang akan menjalani sidang ini merupakan teman satu kelas Aldelia.
Terlapor tersebut berinisial R, usianya masih di bawah 12 tahun, dalam kasus ini, ia diduga menyiramkan bahan bakar hingga menyulut api yang membuat Aldelia terbakar.
"Perkembangan untuk laporan pertama itu, sekarang tinggal menunggu putusan PN," ujar Kapolres.
Putusan pengadilan itu, menurut Andreanaldo akan berujung pada pengembalian ke orang tua.
Hal itu berlandaskan UU Perlindungan anak, mengingat usia terlapor masih di bawah 12 tahun. (*)
Kasus Aldelia Siswi SD Terbakar di Padang Pariaman: Wali Kelas dan Guru Olahraga jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Kasus Aldelia Rahma Siswi Terbakar di Padang Pariaman, Terlapor Anak Tunggu Putusan PN |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Laporkan Teman Kelas Aldelia dengan Tuduhan Pembakaran: Cuek saat korban Dirawat |
![]() |
---|
Polisi Sebut Kasus Aldelia Siswi Terbakar di Padang Pariaman Tak Disengaja, Pelaku Baru 10 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Pembakar Siswi di Padang Pariaman Belum 12 Tahun, Polisi: Biasanya Dikembalikan ke Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.