ATR BPN Pemprov Sumbar dan Stakeholder Pasang Plang Larangan Pendirian Bangunan di Lembah Anai

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya memasang plang peringatan pendirian bangunan di Kawasan Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (31/5/2024) sore 

Lalu, pada Mei 2024 rencananya akan dilakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang melanggar, diantaranya Kafe Xakapa, dan Rest Area dan Hotel PT HSH.

Namun, eksekusi belum sempat dilakukan, banjir bandang/ galodo melanda Kawasan Lembah Anai, sejumlah bangunan hancur, bahkan lenyap.

Pelaksanaan sanksi, termasuk pemasangan plang peringatan di bangunan rangka hotel di Lembah Anai itu diharapkan memberikan efek jera bagi pemilik bangunan, agar tidak memanfaatkan bangunan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa.

"Kami meminta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya," imbuh dia. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved