ATR BPN Pemprov Sumbar dan Stakeholder Pasang Plang Larangan Pendirian Bangunan di Lembah Anai
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya memasang plang peringatan pendirian bangunan di Kawasan Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (31/5/2024) sore
Lalu, pada Mei 2024 rencananya akan dilakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang melanggar, diantaranya Kafe Xakapa, dan Rest Area dan Hotel PT HSH.
Namun, eksekusi belum sempat dilakukan, banjir bandang/ galodo melanda Kawasan Lembah Anai, sejumlah bangunan hancur, bahkan lenyap.
Pelaksanaan sanksi, termasuk pemasangan plang peringatan di bangunan rangka hotel di Lembah Anai itu diharapkan memberikan efek jera bagi pemilik bangunan, agar tidak memanfaatkan bangunan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa.
"Kami meminta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya," imbuh dia. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Bank Nagari dan PLN UID Sumbar Bersama PT PLN Electricity Services Dukung Program Degensetisasi |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Sijunjung pada Kamis 28 Agustus 2025 Tembus Rp 3.370 per Kilogram |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Hari Ini Kamis, 28 Agustus 2025: Padang Hujan Ringan |
![]() |
---|
21 Tahun Merintis Lenyap Seketika, Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Tak Mampu Tahan Tangis |
![]() |
---|
Pemprov Sumbar Sebut Perlindungan Kekayaan Intelektual Penting dalam Hadapi Ancaman Klaim Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.