ATR BPN Pemprov Sumbar dan Stakeholder Pasang Plang Larangan Pendirian Bangunan di Lembah Anai
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya memasang plang peringatan pendirian bangunan di Kawasan Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (31/5/2024) sore.
Hadir saat pemasangan plang tersebut Ditjen PPTR ATR/ BPN, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Siti Aisyah, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Era Sukma, Balai Wilayah Sungai (BWS) V, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, hingga stakeholder lainnya seperti Forum Daerah Aliran Sungai (DAS), Dewan Sumber Daya Air, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Plang peringatan itu berbunyi:
Bangunan di kawasan ini tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Pembangunan di kawasan ini melanggar:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
3. SK menteri LHK 6599 Tahun 2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Polres Padang Panjang Imbau Pengendara Tidak Melintasi Jalan Lembah Anai, Akses Ditutup Total
Ancaman sanksi pidana:
Setiap orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.
Lalu, merusak atau mencabut stiker/ segel peringatan tanpa izin melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.
Plang tersebut dipasang di depan bangunan yang diduga akan didirikan sebuah hotel di Lembah Anai.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan, pemasangan plang peringatan itu dilakukan dalam rangka penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai.
"Ke depannya, diharapkan pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal, dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas," kata Ariodilah.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Polisi Tilang Pengendara Terobos Lembah Anai dan Pelaku Penggelapan Diringkus
Sebelumnya, kata dia, upaya proses penerbitan pemanfaatan ruang di Lembah Anai sudah berlangsung sejak 2018, namun tidak diindahkan pihak tertentu.
Lalu, pada Mei 2024 rencananya akan dilakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang melanggar, diantaranya Kafe Xakapa, dan Rest Area dan Hotel PT HSH.
Namun, eksekusi belum sempat dilakukan, banjir bandang/ galodo melanda Kawasan Lembah Anai, sejumlah bangunan hancur, bahkan lenyap.
Pelaksanaan sanksi, termasuk pemasangan plang peringatan di bangunan rangka hotel di Lembah Anai itu diharapkan memberikan efek jera bagi pemilik bangunan, agar tidak memanfaatkan bangunan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa.
"Kami meminta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya," imbuh dia. (*)
Bank Nagari dan PLN UID Sumbar Bersama PT PLN Electricity Services Dukung Program Degensetisasi |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Sijunjung pada Kamis 28 Agustus 2025 Tembus Rp 3.370 per Kilogram |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Hari Ini Kamis, 28 Agustus 2025: Padang Hujan Ringan |
![]() |
---|
21 Tahun Merintis Lenyap Seketika, Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Tak Mampu Tahan Tangis |
![]() |
---|
Pemprov Sumbar Sebut Perlindungan Kekayaan Intelektual Penting dalam Hadapi Ancaman Klaim Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.