Pemprov Sumbar
Pemprov Sumbar Sebut Perlindungan Kekayaan Intelektual Penting dalam Hadapi Ancaman Klaim Budaya
Menurut Jefrinal, kekayaan budaya yang dimiliki Sumbar tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga menjadi identitas dan harga diri
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam upaya perlindungan dan pemajuan kebudayaan di tengah ancaman globalisasi serta potensi klaim budaya oleh pihak luar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Jefrinal Arifin, yang mewakili Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy dalam kegiatan sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual budaya yang digelar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (27/8/2025).
Menurut Jefrinal, kekayaan budaya yang dimiliki Sumbar tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga menjadi identitas, harga diri, sekaligus sumber kehidupan masyarakat.
Namun, warisan tersebut rentan diklaim maupun dipatenkan pihak lain jika tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai.
Baca juga: Semua Kita Serahkan pada Allah, Asnita Pedagang Pasar Payakumbuh Ikhlas Tokonya Ludes Terbakar
“Kita sudah melihat bagaimana kasus klaim batik, reog, hingga kuliner Nusantara oleh negara lain menjadi pelajaran berharga. Hal ini harus menyadarkan kita pentingnya pencatatan dan perlindungan hukum agar budaya kita tetap terjaga,” ujarnya.
Jefrinal menegaskan, perlindungan budaya tidak hanya soal menjaga identitas, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi.
Jika terlindungi dengan baik, budaya bisa berkembang menjadi bagian dari ekonomi kreatif, termasuk kuliner, kriya, seni pertunjukan, dan pariwisata.
“Masyarakat adat bukan hanya penjaga warisan, tetapi juga harus bisa menerima manfaat ekonomi dari kekayaan budaya tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumatera Barat, Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat Sore Ini
Dalam paparannya, Jefrinal menyampaikan sejumlah capaian Sumbar dalam bidang kebudayaan. Salah satunya adalah silek tradisi yang sudah diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda dunia.
Pemprov Sumbar juga telah mengembangkan program Silek Masuk Sekolah di tingkat SMA dan SMK untuk menanamkan nilai-nilai budaya kepada generasi muda.
Selain itu, hingga tahun 2025, Sumbar telah menetapkan lebih dari seratus unsur budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, dengan tambahan 46 usulan baru tahun ini.
“Secara total sudah ada 112 WBTb yang diakui, ditambah 38 cagar budaya, serta 47 penetapan cagar budaya lainnya. Semua ini adalah bentuk nyata upaya pelestarian,” jelasnya.
Baca juga: Cerita Pedagang Soal Kebakaran Pasar Payakumbuh, Dian Hanya Bisa Saksikan Tokonya Terbakar dari Jauh
Pernyataan Jefrinal ini sekaligus menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan, Yayuk Sri Budi Rahayu, juga menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal sebagai langkah antisipasi dari potensi klaim budaya.
“Intinya, perlindungan budaya ini harus dikerjakan bersama-sama. Pemprov, kabupaten dan kota, masyarakat adat, hingga generasi muda perlu dilibatkan. Dengan pencatatan resmi, kita bisa menunjukkan kepada dunia bahwa budaya Minangkabau dan budaya Nusantara adalah milik kita yang sah,” pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Pemprov Sumbar
Sumatera Barat
Wakil Gubernur Sumatera Barat
Vasko Ruseimy
Warisan Budaya Nusantara
Yayuk Sri Budi Rahayu
Kementerian Kebudayaan
Minangkabau
Pemprov Sumbar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Geopark Ranah Minang Silokek jadi Warisan Dunia |
![]() |
---|
Gubernur Mahyeldi Paparkan Keberhasilan Perhutanan Sosial Sumbar di Forum Iklim Bali |
![]() |
---|
Wagub Sumbar: Jangan Sampai Ada Pembangunan Jalan yang Merugikan Warga |
![]() |
---|
Sumbar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terbaik di Festival Perhutanan Sosial Nasional 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Sumbar Serukan Pengawasan Ketat di Perlintasan Kereta, Mobil Vs KA Renggut Nyawa 2 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.