ATR BPN Pemprov Sumbar dan Stakeholder Pasang Plang Larangan Pendirian Bangunan di Lembah Anai

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya memasang plang peringatan pendirian bangunan di Kawasan Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (31/5/2024) sore 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama stakeholder lainnya memasang plang peringatan pendirian bangunan di Kawasan Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (31/5/2024) sore.

Hadir saat pemasangan plang tersebut Ditjen PPTR ATR/ BPN, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Siti Aisyah, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Era Sukma, Balai Wilayah Sungai (BWS) V, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, hingga stakeholder lainnya seperti Forum Daerah Aliran Sungai (DAS), Dewan Sumber Daya Air, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Plang peringatan itu berbunyi:

Bangunan di kawasan ini tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pembangunan di kawasan ini melanggar:

1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.

2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

3. SK menteri LHK 6599 Tahun 2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Polres Padang Panjang Imbau Pengendara Tidak Melintasi Jalan Lembah Anai, Akses Ditutup Total

Ancaman sanksi pidana:

Setiap orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang serta mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Lalu, merusak atau mencabut stiker/ segel peringatan tanpa izin melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.

Plang tersebut dipasang di depan bangunan yang diduga akan didirikan sebuah hotel di Lembah Anai.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan, pemasangan plang peringatan itu dilakukan dalam rangka penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai.

"Ke depannya, diharapkan pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal, dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas," kata Ariodilah.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Polisi Tilang Pengendara Terobos Lembah Anai dan Pelaku Penggelapan Diringkus

Sebelumnya, kata dia, upaya proses penerbitan pemanfaatan ruang di Lembah Anai sudah berlangsung sejak 2018, namun tidak diindahkan pihak tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved