WALHI Nilai Ranperda RTRW Sumbar Lemah dari Aspek Lingkungan Hidup, Singgung Eksploitasi Tambang
WALHI Sumatera Barat (Sumbar) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar 2023-2043 masih lemah dari aspek lingkungan hidup.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat (Sumbar) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar 2023-2043 masih lemah dari aspek lingkungan hidup.
Hal itu dikatakan Direktur WALHI Sumbar Wengki Purwanto usai dirinya mengikuti konsultasi substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043, bertempat di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024).
"Catatan di Ranperda itu masih sangat lemah dari aspek lingkungan hidup dan aspek kebencanaan," kata Wengki.
Wengki bilang semangat Ranperda RTRW ini harus menjadi instrumen untuk perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, RTRW juga harus menjadi salah satu instrumen legal untuk memitigasi bencana di Sumbar.
Baca juga: Kerahkan Anjing Pelacak, Pencarian 10 Korban Hilang Banjir Bandang Tanah Datar Diharapkan Maksimal
"Bagaimana kemudian pengaturan tata ruang di seluruh kabupaten/ kota Sumbar memperhatikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan juga aspek mitigasi bencana," imbuhnya.
Ia menekankan, RTRW Sumbar harus berbasis kepada kawasan rawan bencana.
"Jadi kalau daerah tertentu rawan bencana, peruntukan ruangnya tidak boleh lagi untuk eksploitasi yang akan meningkatkan kerentanan dan ancaman bencana, termasuk juga akan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti tambang. Misalnya di Aia Dingin Solok, serta tambang-tambang lainnya di hutan lindung," ujar dia.
Begitu juga, Perda RTRW nantinya diharapkan untuk membatasi investasi rakus ruang yang akan meningkatkan kerentanan ataupun ancaman bencana sekaligus merusak dan mencemari lingkungan.
"Kami mendorong RTRW harusnya juga menjadi instrumen untuk kemudian semacam audit lingkungan hidup, jadi mesti koreksi kebijakan investasi yang selama ini terlanjur diberi izin, dan ke depan pola ruangnya harus ditata lagi untuk memulihkan lingkungan hidup yang sudah rusak oleh investasi yang rakus ruang," tambahnya.
Baca juga: Limbah Tambak Udang di Padang Pariaman Berlimpah, WALHI Sumbar Nilai Pemerintah Lengah
Terakhir, WALHI Sumbar juga mendorong agar UU kebencanaan dan UU Lingkungan Hidup dimasukkan sebagai dasar hukum Ranperda RTRW Sumbar 20 tahun mendatang.
Diketahui sebelumnya, panitia khusus (pansus) DPRD dan Pemprov Sumbar Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar konsultasi publik membahas substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, bertempat di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024).
Anggota DPRD yang hadir ialah Zulkenedi Said yang selaku ketua pansus pembahasan substansi Ranperda RTRW Sumbar, Nurfirmanwansyah selaku wakil ketua dan Evi Yandri Rajo Budiman sebagai anggota.
Sementara dari Pemprov Sumbar turut hadir sejumlah kepala OPD, yakni Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Era Sukma, Kepala Dinas Perhubungan Dedy Diantolani, hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tasliatul Fuaddi, dan dari Dinas ESDM.
Selain itu, turut hadir OPD dari kabupaten/ kota, akademisi, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, WALHI Sumbar, dan lain sebagainya.
Baca juga: Dewan Daerah Walhi Sumbar Kritik PLTU Teluk Sirih, Nilai Sisa Pembakaran Cemari Udara
Inflasi Sumbar September 2025 Sentuh 4,22 Persen, Harga Cabai Merah hingga Emas Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
BMKG Catat 7 Titik Panas di Sumbar, Masuk Tiga Besar di Sumatera |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Kawal Hak Zahira, Anak WNA di Agam Terancam Terlantar Jika Ibu Dideportasi |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Sumbar 2 Oktober 2025, Waspada Hujan Lebat di Solok dan Dharmasraya |
![]() |
---|
WNA Bisa Punya Dokumen WNI di Agam, Ombudsman Sumbar Bongkar Bobrok Administrasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.