WALHI Nilai Ranperda RTRW Sumbar Lemah dari Aspek Lingkungan Hidup, Singgung Eksploitasi Tambang

WALHI Sumatera Barat (Sumbar) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar 2023-2043 masih lemah dari aspek lingkungan hidup.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Konsultasi publik membahas substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, bertempat di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat (Sumbar) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar 2023-2043 masih lemah dari aspek lingkungan hidup.

Hal itu dikatakan Direktur WALHI Sumbar Wengki Purwanto usai dirinya mengikuti konsultasi substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043, bertempat di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024).

"Catatan di Ranperda itu masih sangat lemah dari aspek lingkungan hidup dan aspek kebencanaan," kata Wengki.

Wengki bilang semangat Ranperda RTRW ini harus menjadi instrumen untuk perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurutnya, RTRW juga harus menjadi salah satu instrumen legal untuk memitigasi bencana di Sumbar.

Baca juga: Kerahkan Anjing Pelacak, Pencarian 10 Korban Hilang Banjir Bandang Tanah Datar Diharapkan Maksimal

"Bagaimana kemudian pengaturan tata ruang di seluruh kabupaten/ kota Sumbar memperhatikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan juga aspek mitigasi bencana," imbuhnya.

Ia menekankan, RTRW Sumbar harus berbasis kepada kawasan rawan bencana.

"Jadi kalau daerah tertentu rawan bencana, peruntukan ruangnya tidak boleh lagi untuk eksploitasi yang akan meningkatkan kerentanan dan ancaman bencana, termasuk juga akan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti tambang. Misalnya di Aia Dingin Solok, serta tambang-tambang lainnya di hutan lindung," ujar dia.

Begitu juga, Perda RTRW nantinya diharapkan untuk membatasi investasi rakus ruang yang akan meningkatkan kerentanan ataupun ancaman bencana sekaligus merusak dan mencemari lingkungan.

"Kami mendorong RTRW harusnya juga menjadi instrumen untuk kemudian semacam audit lingkungan hidup, jadi mesti koreksi kebijakan investasi yang selama ini terlanjur diberi izin, dan ke depan pola ruangnya harus ditata lagi untuk memulihkan lingkungan hidup yang sudah rusak oleh investasi yang rakus ruang," tambahnya.

Baca juga: Limbah Tambak Udang di Padang Pariaman Berlimpah, WALHI Sumbar Nilai Pemerintah Lengah

Terakhir, WALHI Sumbar juga mendorong agar UU kebencanaan dan UU Lingkungan Hidup dimasukkan sebagai dasar hukum Ranperda RTRW Sumbar 20 tahun mendatang.

Diketahui sebelumnya, panitia khusus (pansus) DPRD dan Pemprov Sumbar Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar konsultasi publik membahas substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, bertempat di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024).

Anggota DPRD yang hadir ialah Zulkenedi Said yang selaku ketua pansus pembahasan substansi Ranperda RTRW Sumbar, Nurfirmanwansyah selaku wakil ketua dan Evi Yandri Rajo Budiman sebagai anggota.

Sementara dari Pemprov Sumbar turut hadir sejumlah kepala OPD, yakni Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Era Sukma, Kepala Dinas Perhubungan Dedy Diantolani, hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tasliatul Fuaddi, dan dari Dinas ESDM.

Selain itu, turut hadir OPD dari kabupaten/ kota, akademisi, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, WALHI Sumbar, dan lain sebagainya.

Baca juga: Dewan Daerah Walhi Sumbar Kritik PLTU Teluk Sirih, Nilai Sisa Pembakaran Cemari Udara

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved