Kota Padang

Usai jadi Plh, Sekda Andree Algamar Ditunjuk jadi Pj Wako Padang, Menjabat Paling Lama 1 Tahun

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Andree Harmadi Algamar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Andree Harmadi Algamar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Andree Harmadi Algamar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Padang.

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditandatangani Menteri Muhammad Tito Karnavian, 10 Mei 2024.

Dalam SK tersebut, Penjabat (pj) Walikota memiliki beberapa kewajiban. Di antaranya selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi

Lalu memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Seterusnya mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Baca juga: Tugas Plh Wali Kota Padang yang Dijabat Sekda Andree Algamar Beberapa Hari Kedepan Sebelum Pj Datang

Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah.

Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tugas selanjutnya, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Padang Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.

Selanjutnya, masa jabatan Penjabat Walikota Padang  paling lama satu tahun terhitung satu sejak tanggal pelantikan.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Padang, Sekda Andree Algamar Siap Jalankan Tugas

Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Walikota Padang yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo mengatakan sampai dilantiknya Pj Wako, Sekda Padang Andree Algamar jadi pejabat langsung harian (PLH).

"Iya, hari ini (Sekda Padang) mulai Plh," kata Doni Rahmat Samulo, Senin (13/5/2024).

Doni Rahmat Samulo menyampaikan masa jabatan Plh Wako Padang tidak akan begitu lama. Hanya sampai Pj Wako Padang yang ditunjuk Kemendagri dilantik nantinya.

Doni memperkirakan masa Plh Wako Padang hanya dalam hitungan hari.

Pihaknya menargetkan setelah SK Pj Wako Padang diterima dalam minggu ini akan langsung dilantik yang bersangkutan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved