Kota Padang

Tugas Plh Wali Kota Padang yang Dijabat Sekda Andree Algamar Beberapa Hari Kedepan Sebelum Pj Datang

Plh Wali Kota Padang memiliki sejumlah tugas sebelum ditunjuknya Pj Wali Kota oleh Kementerian Dalam Negeri (KemendagrI).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Istimewa
Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar ditunjuk sebagai Plh Wali Kota Padang Senin (13/5/2024). Plh Wali Kota Padang memiliki sejumlah tugas sebelum ditunjuknya Pj Wali Kota oleh Kemendagri. 

TRIBUNPADANG. COM, PADANG - Plh Wali Kota Padang memiliki sejumlah tugas sebelum ditunjuknya Pj Wali Kota oleh Kementerian Dalam Negeri (KemendagrI).

Jabatan Plh Wali Kota bakal diemban Sekda Andree Algamar bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Wako Hendri Septa dan Wawako Ekos Albar pada Senin (13/5/2024).

Sementaraitu, Sekda Kota Padang Andree Algamar menyampaikan belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai Plh Wako Padang.

Menurutnya, jika SK penunjukan sebagai Plh Wako Padang sudah diterima, maka ia siap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"Kalau sudah kita terima SKnya, nanti akan kita laksanakan sesuai tugas Plh," kata Andree Algamar, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan sebagai pelaksana harian Wako Padang akan bertugas melaksanakan tugas pemerintahan, melaksanakan pelayanan umum.

"Tentunya pemerintahan tidak boleh ada kekosongan, untuk itu saya akan melaksanakan Plh ini sampai menunggu PJ Wako," katanya.

Baca juga: Macet Parah Solok-Padang Mulai Simpang Lubuk Selasih Pasca Longsor di Sitinjau Lauik

Diketahui, Sekda Padang ditunjuk sebagai Plh Wako Padang berdasarkan surat penunjukan pelaksana harian nomor: 120/267 /Pem-Otda/2024 yang ditanda tangani Gubernur Sumbar Mahyeldi ditandatangani 13 Mei 2024.

Surat tersebut dikeluarkan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-686 Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota Padang dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang berakhir pada tanggal 13 Mei 2024.

Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Padang, maka Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat menunjuk Andree Algamar sebagai Plh Wako Padang.

Untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Pih) Wali Kota Padang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Melaksanakan tugas-tugas rutin harian Wali Kota Padang

2. Hal-hal yang bersifat prinsip harus dikonsultasikan kepada Gubemur Sumatera Barat

3. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Sumatera Barat

4. Surat Penunjukan Pelaksana Harian ini terhitung mulai tanggal berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang sampai dengan dilantiknya Penjabat Wali Kota Padang

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved