Pilkada 2024
Intip Besaran Gaji PPK dan KPPS di Pilkada 2024, Tugas hingga Masa Kerja
Intip jumlah besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Intip jumlah besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Cara Mendaftar PPK Pilkada 2024
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline.
Secara online, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id.
Secara offline, pelamar membawa atau mengirimkan pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.