Pilkada 2024
Intip Besaran Gaji PPK dan KPPS di Pilkada 2024, Tugas hingga Masa Kerja
Intip jumlah besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1.000.000 per orang/bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp 1.200.000 per orang/bulan
Anggota: Rp 1.100.000 per orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang/bulan
Baca juga: Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Padang Panjang Gelar Rekrutmen Panwascam dalam Dua Tahap
Selain gaji, KPU juga menyiapkan santunan untuk PPK dalam penyelenggaraan Pilkada yang digelar pada November 2024.
"Kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin," kata Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, santunan tersebut akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal saat bertugas.
"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.
Masa Kerja PPK di Pilkada 2024
Parsadan juga mengungkapkan masa kerja PPK di Pilkada 2024.
PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024 dan bekerja selama delapan bulan.
Ia mengatakan masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Ini berbeda dengan KPPS di mana mereka hanya bekerja selama sebulan.
Baca juga: Terbuka untuk Non Kader, Partai Demokrat Buka Pendaftaran Bacalon Pilkada Bukittinggi 2024
Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pengumpulan kembali logistik Pemilu 2024 usai pemungutan suara di Kantor Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/2/2024). (Surya/)
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka sejak Selasa, 23 April 2024 dan akan berakhir pada Senin, 29 April 2024.
Komposisi anggota PPK di tiap kecamatan sama seperti Pemilu 2024 yaitu lima orang per kecamatan.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.