Pilkada 2024

Intip Besaran Gaji PPK dan KPPS di Pilkada 2024, Tugas hingga Masa Kerja

Intip jumlah besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Intip jumlah besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Intip jumlah besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran menjadi PPK dan KPPS di Pilkada 2024.

Selain PPK, KPU juga akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024.

Tugas PPK dan PPS adalah membantu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan serta desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dan PPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji setiap bulan.

Lantas, berapa gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024?

Baca juga: Profil Hendri Septa, Wali Kota Padang Siap Maju Lagi di Pilkada 2024, Sudah Terima Rekomendasi PAN

Hak berupa PPK dan PPS pada Pilkada 2024 telah tercantum pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Bagi sebagian daerah, besaran gaji PPK di Pilkada 2024 justru lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan.

Sebab, kisaran gaji PPK pada Pilkada 2024 sebesar Rp 1,3 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung jabatannya.

Sementara gaji PPS Pilkada 2024 mulai dari Rp 1.050.000 hingga Rp 1,5 juta.

Selengkapnya, segini besaran gaji PPK dan PPS di Pilkada 2024 setiap bulan:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp 2.500.000 per orang/bulan
Anggota: Rp 2.200.000 per orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp 1.500.000 per orang/bulan
Anggota: Rp 1.300.000 per orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang/bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved