Kasus Rudapaksa di Padang Pariaman

Perempuan 17 Tahun di Padang Pariaman Dirudapaksa Empat Pemuda, Tiga Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Perempuan berusia 17 tahun warga Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dirudapaksa oleh empat orang pemuda.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
ist
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol dan jajaran ungkap kasus rudapaksa empat orang pemuda terhadap perempuan berusia 17 tahun. Tiga dari empat pelaku sudah ditangkap Polres Padang Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Perempuan berusia 17 tahun warga Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dirudapaksa oleh empat orang pemuda.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol mengungkapkan, korban dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku.

Kapolres menuturkan, kasus rudapaksa tersebut berawal pada Minggu (21/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban diajak temannya keluar rumah.

“Lalu korban dijemput oleh pelaku RD dan diajak beli tuak. Setelah itu korban dibawa ke rumah di kawasan Kayu Tanam,” terang AKBP Ahmad Faisol kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Adapun kemudian, sesampainya di ruman korban dicekoki minuman keras (miras) jenis tuak. Korban diancam dan terpaksa meminum tuak tersebut.

Baca juga: Pelaku TPPO Asal Sijunjung Kirim 4 Korban ke Negeri Jiran: 3 Berhasil Kabur, 1 Masih di Malaysia

Setelahnya, datang tiga orang teman RD, yakni FJ, RD dan EP. Mereka meraba-raba tubuh korban. Para pelaku lalu merudapaksa korban secara bergantian.

AKBP Ahmad Faisol bilang, keempat pelaku merudapaksa korban sebanyak dua kali.

Keesokan harinya, korban melapor. Lalu, pada Selasa (23/4/2024) pelaku berhasil ditangkap.

AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan, saat ini tiga dari empat pelaku telah ditangkap pihaknya. Sementara satu orang pelaku lainnya masih diburu.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved