Pemilu 2024

Pakar Ilmu Politik Unand Bicara Kecenderungan Ultra Petitum saat Putusan MK Soal PHPU Pagi Ini

Prof. Asrinaldi, Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas menilai, sejauh ini fakta-fakta dan bukti yang diberikan oleh pemohon di sidang Perselisihan..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Prof. Asrinaldi, Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas menilai, sejauh ini fakta-fakta dan bukti yang diberikan oleh pemohon di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) ada yang diterima dan ada yang ditolak. Diketahui, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan bakal digelar hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Prof. Asrinaldi, Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas menilai, sejauh ini fakta-fakta dan bukti yang diberikan oleh pemohon di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) ada yang diterima dan ada yang ditolak.

Sejumlah Amicus Curiae disebut Asrinaldi akan menjadi pertimbangan dan penguat bagi hakim konstitusi untuk memutus sengketa Pilpres 2024.

"Hanya saja, saya memprediksi apa yang didalilkan itu kalaupun sebagian diterima dan ditolak akan di luar apa yang didalilkan, artinya bahwa kecenderungan ultra petitum nya MK itu akan muncul nantinya," kata Asrinaldi menjawab TribunPadang.com, Minggu (21/4/2024) malam.

Artinya, kata dia, apa yang diputuskan MK nantinya di luar yang didalilkan kedua pemohon, baik dari 01 maupun 03.

Ia berpandangan, dilihat dari dalil yang disampaikan kubu 01 dan 03 salah satunya ialah membatalkan kemenangan Paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.

Menurutnya, hal itu bukan suatu yang bisa dibuktikan 100 persen oleh keyakinan hakim MK akan mengatakan itu kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ada yang bisa dibuktikan, ada yang tidak, jadi keyakinan itu menjadi tidak bulat," ujarnya.

Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April, MK Undang Para Pihak untuk Hadir

Lebih lanjut Asrinaldi memperkirakan akan lahir keputusan MK yang mengejutkan di luar dalil yang disampaikan pemohon dari kubu 01 dan 03, namun dapat diterima keduanya.

"Kalau misalnya membatalkan hasil pilpres ada konsekuensi berat, mestinya hakim tidak memikirkan itu, namun memikirkan apa yang menjadi bukti dan fakta. Cuma hakim manusia juga, yakni memikirkan agenda yang lebih besar lagi untuk Indonesia, nah ini yang saya lihat akan mempengaruhi cara berpikir untuk memutuskan, bukan apa yang didalilkan, tapi di luar itu, namun menguntungkan pihak-pihak yang bersengketa dan rakyat Indonesia," imbuhnya.

"Misalnya bisa diterima, tidak dibatalkan, tapi dibuat putaran kedua, misalnya ya, artinya suara paslon 02 dianggap tidak mencapai 58 persen, tapi itu ultra petitum di luar apa yang didalilkan, tapi mungkin nanti hakim bisa membuktikan itu. Mungkin 02 dianggap menang tapi bukan langsung dilantik, tapi ada putaran kedua, artinya itu menjadi sesuatu di luar yang didalilkan, tapi untuk menyelamatkan semuanya, tidak membatalkan Gibran, Prabowo tetap dengan Gibran, bisa jadi seperti itu satu diantaranya," tambah Asrinaldi.

Kemudian, ia menggarisbawahi, apapun keputusan MK diharapkan harus berdasarkan fakta dan bukti yang munasabah, yang betul-betul kuat.

Diberitakan Tribunnews.com, berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan bakal digelar hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Sebelumnya, salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved