Pemilu 2024

Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April, MK Undang Para Pihak untuk Hadir

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan hasil sengketa pilpres pada 22 April 2024 mendatang.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK bakal membacakan hasil sengketa pilpres pada 22 April 2024 mendatang. 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan hasil sengketa pilpres pada 22 April 2024 mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sesuai hukum acara yang berlaku, para pihak harus dipanggil.

Iya, kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara para pihak harus dipanggil. Enggak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya," kata Fajar dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (17/4/2024).

Semua pihak yang terlibat dalam perkara tertentu, kata Fajar, harus dipanggil h-3 sebelum hari persidangan.

"Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut," ungkap Fajar.

"Jadi hukum acara kita itu tiha hari kerja sebelum sidang," sambungnya.

Baca juga: Hakim MK Gelar Musyawarah Tertutup, Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Senin Depan

Fajar memastikan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres akan digelar pada 22 April 2024.

"Kalau lewat (dari) tanggal 22, kan lebih dari 14 hari, melanggar undang-undang kita, nanti enggak sah secara hukum," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved