Pemilu 2024
Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April, MK Undang Para Pihak untuk Hadir
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan hasil sengketa pilpres pada 22 April 2024 mendatang.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan hasil sengketa pilpres pada 22 April 2024 mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sesuai hukum acara yang berlaku, para pihak harus dipanggil.
Iya, kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara para pihak harus dipanggil. Enggak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya," kata Fajar dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (17/4/2024).
Semua pihak yang terlibat dalam perkara tertentu, kata Fajar, harus dipanggil h-3 sebelum hari persidangan.
"Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut," ungkap Fajar.
"Jadi hukum acara kita itu tiha hari kerja sebelum sidang," sambungnya.
Baca juga: Hakim MK Gelar Musyawarah Tertutup, Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Senin Depan
Fajar memastikan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres akan digelar pada 22 April 2024.
"Kalau lewat (dari) tanggal 22, kan lebih dari 14 hari, melanggar undang-undang kita, nanti enggak sah secara hukum," ucapnya.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.