Pemilu 2024

Hakim MK Gelar Musyawarah Tertutup, Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Senin Depan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Senin (22/4/2024).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak hari ini, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Senin (22/4/2024).

Diketahui majelis hakim langsung melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah selesai menerima hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pilpres 2024.

Hal itu disampaikan oleh humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

“Nah, mulai hari ini tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH. Fokus untuk pembahasan perkara pilpres sampai tanggal 21 April nanti,” katanya dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (17/4/2024).

Sebagai informasi hasil putusan sidang sengketa pilpres bakal dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 22 April mendatang atau Senin pekan depan.

Baca juga: Jelang Putusan, Hari Ini MK Jadwalkan Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Semua Pihak

Fajar menjelaskan RPH sudah berlangsung sejak tanggal 5 April lalu.

Namun dalam RPH itu tidak hanya sengketa pilpres yang dibahas tapi juga sengketa pemilihan umum calon anggota legislatif (caleg) yang sidangnya bakal berlangsung selama 30 dimulai pada tanggal 29 April mendatang.

Kini RPH bakal berfokus pada sengketa pilpres. RPH bersifat tertutup dan dilangsungkan di lantai 16 Gedung MK, Jakarta.

RPH tak punya jadwal tetap. Hari ini saja kata Fajar, para hakim konstitusi sudah melakukan tiga kali RPH terkait pilpres. 

Sedangkan untuk sidang putusan direncanakan bakal digelar pada jam 10 pagi. Namun begitu, jadwal ini masih dapat berubah tergantung kesepakatan hakim konstitusi bersama para seluruh bagian—pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu—yang ikut terlibat dalam sidang.

Baca juga: KPU Padang Panjang Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih Setelah Terima Surat Tak Ada PHPU dari MK

“Sejauh ini kita mengagendakan pukul 10, tapi nanti secara pastinya harus kita panggil para pihak tiga hari sebelumnya. Nanti baru kita tahu tiga hari sebelum persidangan itu jam berapanya, tapi sejauh ini kita mengagendakan pukul 10 tanggal 22,” tuturnya. 

Sebagai informasi, hari ini MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak dalam sidang untuk memberikan kesimpulan akhir dan tambahan alat bukti terkait sengketa pilpres.

Pihak Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud selaku pemohon, pihak Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, hingga KPU dan Bawaslu pun telah menyambangi Gedung MK hari ini dalam rangka memenuhi salah satu bagian dari proses persidangan sengketa pilpres

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved