Pemilu 2024

Pakar Ilmu Politik Unand Bicara Kecenderungan Ultra Petitum saat Putusan MK Soal PHPU Pagi Ini

Prof. Asrinaldi, Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas menilai, sejauh ini fakta-fakta dan bukti yang diberikan oleh pemohon di sidang Perselisihan..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Prof. Asrinaldi, Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas menilai, sejauh ini fakta-fakta dan bukti yang diberikan oleh pemohon di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) ada yang diterima dan ada yang ditolak. Diketahui, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan bakal digelar hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. 

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4) lalu.

Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Baca juga: Hakim MK Gelar Musyawarah Tertutup, Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Senin Depan

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

Di antaranya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved