Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI di Sumbar Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Serda Adan Aryan Marsal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh calon siswa (Casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nia
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Serda Adan Aryan Marsal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh calon siswa (Casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias.
Serda Adan Adan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Maret lalu oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Katanya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung disana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias,"kata Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal, dilansir dari TribunMedan.com, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Satu Pelaku Terduga Pembunuh Casis TNI Iwan Telaumbanua Asal Nias Ditangkap di Kota Solok
Sekarang dia bilang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Serda Adan dijerat Pasal berlapis diantaranya penipuan dan pembunuhan berencana.
Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang."
Sementara itu, Kadispen Lantamal II Padang, Syahrul mengatakan kasus kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua tengah ditangani Lantamal II Padang.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto Resmikan 25 RS, Termasuk Gedung Baru RS TNI Reksowidiryo
Syahrul menuturkan, saat ini Lantamal II Padang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus kematian calon siswa (casis) Bintara asal Nias Selatan tersebut.
"Ya kita tunggu saja proses penyidikan, beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) malam.
TribunPadang.com menerima press release (keterangan tertulis) Lanal Nias dari Kadispen Lantamal II Padang Syahrul.
Satu Tersangka Ditangkap di Solok
Tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua bernama Muhammad Alfin Andrian (22) berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.
Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra membenarkan bahwa Reskrim Polres Solok Kota turut melakukan penangkapan pelaku.
"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut membackup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," katanya, Minggu (31/3/2024).
Nanang menyampaikan, ketika proses penangkapan Polres Solok Kota turut mengamankan pelaku di kediamannya.
Baca juga: Josi Korban Pembunuhan di Jepang Dimakamkan di Kuburan Kaum Padang Pariaman, Tak Jauh dari Rumah
"Bersama tim dari Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, sesuai prosedur agar informasi tidak bocor, Satreskrim Polres Solok Kota langsung bergabung dalam proses penangkapan," jelas Nanang.
Nanang mengungkapkan, untuk informasi lebih jelasnya tentu saat ini ada di Tim Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto.
"Di sini Satreskrim Polres Solok Kota hanya membantu proses penangkapan," pungkas Nanang.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda mantan calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut bernama Iwan Sutrisno Telaumbanua, warga Nias tewas dibunuh Serda Pom Lanal Nias bernama Adan Aryan Marsal bersama temannya Alvin pada 24 Desember 2022 lalu.
Kepada keluarga korban, ia mengaku akan membawa Iwan ikut seleksi penerimaan TNI AL di Sumatera Barat dengan imbalan Rp 200 juta.
Nyatanya, korban sudah dibunuh sejak tahun 2022 dan baru diketahui pada 28 Maret lalu setelah melapor ke Denpom Lanal Nias.
Rupanya, sebelum membunuh Iwan Sutrisno, sekira tanggal 21-22 Desember di Sumatera Barat, Serda Adan menyuruh Iwan potong rambut hingga botak.
Baca juga: Dibungkus Peti, Jenazah Josi WNI Korban Pembunuhan di Jepang Tiba di Kampung Halaman Padang Pariaman
Kemudian, korban dipinjamkan baju dinas TNI bercorak hijau dan hitam milik tersangka yang sudah dibordir nama Iwan, lalu difoto.
Foto dengan seragam inilah kemudian dikirim tersangka kepada orangtua korban di Nias, supaya yakin kalau anaknya sudah lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Laut.
"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya. Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan,"kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal, Sabtu (30/3/2024).
Setelah mengirim foto inilah, pada 24 Desember korban dibunuh oleh tersangka Serda Adan bersama temannya warga sipil bernama Alvin.
Korban ditusuk beberapa kali pada bagian perutnya, lalu mayatnya dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.
"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," ujarnya.(*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.