Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Erupsi Lagi dan Pelantikan 53 Pejabat Pemkab Sijunjung Dibatalkan
Berita populer TribunPadang.com sepanjang Rabu (27/3/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir ..
Selain itu agar mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh.
Seluruh pihak agar menjaga kondusivitas suasana di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoaks), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah Kota Bukit Tinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Agam agar senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung.
Kemudian juga bisa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Marapi di Jl. Prof. Hazairin No.168 Bukit Tinggi untuk mendapatkan informasi langsung tentang aktivitas Gunung Marapi.
Masyarakat, instansi pemerintah, maupun instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan aktivitas maupun rekomendasi Gunung Marapi melalui aplikasi android Magma Indonesia, website Magma Indonesia (www.vsi.esdm.go.id atau https://magma.esdm.go.id), dan media sosial PVMBG (Facebook, x, dan Instagram).
2. Pelantikan 53 Pejabat di Sijunjung Dibatalkan
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir membatalkan pelantikan 53 Pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.
Diketahui sebelumnya pelantikan 53 pejabat itu dilakukan pada Jumat (22/3/2024).
Pejabat dan ASN yang dilantik dan dikukuhkan terdiri dari eselon II (tujuh orang dikukuhkan dan satu mutasi), eselon III dua orang, eselon IV delapan orang, dan 35 orang kepala sekolah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi menjelaskan, pembatalan pelantikan sejumlah pejabat lewat dikeluarkannya keputusan Bupati Sijunjung, nomor; 800/244/BKPSDM/2024.
Pembatalan surat keputusan pelantikan itu disebabkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
“Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” katanya saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).
Riki membeberkan, penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22/9/2024, maka ditentukan enam bulan kebelakang dari jadwal itu jatuh pada 21/3/2024.
Baca juga: 4 Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polres Agam, Puluhan Pekat Sabu Siap Edar Diamankan
Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3/2024) dibatalkan melalui keputusan bupati.
“Kesalahan pelantikan yang dilakukan bukan disengaja namun salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024,” jelasnya.
Bentuk memematuhi aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan dibatalkan, pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula.
“Penyelesaian permasalahan ini sedang diurus dan menunggu izin dari Kemendagri untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
POPULER SUMBAR: Warga Pariaman Dihebohkan Penemuan Mayat, Kisah Pedagang Bendera di Bukittinggi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Pembangunan Jalan Tol Lanjut, Pasutri Curi Uang Kakak dan Mayat Perempuan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Misteri Mayat Wanita, Sidak SDN 21 Batang Anai dan Erupsi Gunung Marapi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Wali Nagari Panti Korupsi, Sumur dalam Masjid dan Marapi Erupsi 2 Kali |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Mobil Tabrak 2 Rumah, Tambang Emas Ilegal dan Merah Putih Desa Rawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.