Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Kunjungi Situs DJP Online
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi via online. Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
- Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil" Jika "Nihil" lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).
- Klik "Langkah Berikutnya".
- Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Komnas Perempuan Soroti Belum Hadirnya Rumah Aman Korban Kekerasan Milik Pemprov Sumbar |
![]() |
---|
Waspada Hujan Lebat di Sumbar Besok 29 Agustus, Cek Wilayah yang Terdampak! |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Tekankan Regulasi Daerah Selaras Nasional di Rakornas PHD 2025 |
![]() |
---|
Angin Kencang Hantam Padang: Pohon Tumbang Tutup Jalan di Lubeg, Kabel Telkom Ikut Tertimpa |
![]() |
---|
Tiga Kandidat Lolos Seleksi Sekda Kota Pariaman, Dua dari Luar Daerah Satu dari Internal Pemko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.