Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Kunjungi Situs DJP Online

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi via online. Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi via online. Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS 

- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

- Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).

- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).

- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).

- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

- Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil" Jika "Nihil" lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).

- Klik "Langkah Berikutnya".

- Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved