Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Kunjungi Situs DJP Online

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi via online. Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi via online. Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS 

- Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".

- Pilih "Buat SPT" Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form "Dengan Bentuk Formulir".

- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).

- Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+".

- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.

- Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. 

Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).

- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).

- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).

- Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta
Pada SPT Tahun Lalu".

- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved