Pilkada Serentak 2024
Tuntutan Gubernur Sumbar dan Wako Bukittinggi Agar Pilkada Diundur jadi 2025 Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pilkada diundur.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.
Dari 13 kepala daerah yang menggugat itu, dua diantaranya dari Sumatera Barat (Sumbar) Gubernur Mahyeldi dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi 13 kepala daerah terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Terkait tidak dikabulkannya Pilkada diundur, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah telah menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024.
Hal itu sebagaimana Putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024. Meskipun, tidak diamarkan dalam putusan tersebut.
Baca juga: PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga Yakin Capai 4 Persen: Masih Ada Tahapan di MK
Namun, dalam sidang putusan perkara nomor 27/PPU-XXII/2024 yang digelar, Rabu (20/3/2024), Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permintaan yang dikabulkan hanya memperjelas Pasal 201 ayat 7.
Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".
Kemudian, Pasal 201 ayat 7 tersebut diubah dengan norma baru sebagai berikut:
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan," dilansir dari Tribunnews.com, Senin (25/3/2024).
Sedangkan permintaan untuk mengubah jadwal pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025 ditolak oleh MK.
Baca juga: Ketua DPW PPP Sumbar Sebut Partainya Terus Berjuang di MK Pasca Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.
Dalam putusan ini, ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Adapun putusan tersebut menjawab gugatan dari 13 kepala daerah yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong satu tahun karena pilkada serentak.
Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025.
Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat pada 2024, mereka minta khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.
Baca juga: Gubernur Sumbar dan Wako Bukittinggi Gugat MK, Pilkada Serentak Dinilai Rugikan Kepala Daerah
Hadapi Pilkada, Mafindo Padang & PSBR Harapan Padangpanjang Adakan, Sekolah Kebangsaan Tular Nalar |
![]() |
---|
Mukhlis Anggota DPRD 2 Periode Siap Maju Pilkada Sijunjung 2024 |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Hubungan Mahyeldi-Audy Masih Bagus: Berpeluang Berpasangan Kembali di Pilgub Sumbar |
![]() |
---|
Muncul Baliho Mahyeldi-Audy 'Tetap di Sumbar', Pengamat: Agak Nervous dengan Pergerakan Epyardi |
![]() |
---|
Daftar Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.