Pilkada Serentak 2024
Tuntutan Gubernur Sumbar dan Wako Bukittinggi Agar Pilkada Diundur jadi 2025 Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pilkada diundur.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK tidak mengabulkan permintaan 13 kepala daerah yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak diatur ulang mundur menjadi 2025.
Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi); Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat); Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat); Simon Nahak (Bupati Malaka); Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen); dan Sanusi (Bupati Malang).
Kemudian, Asmin Laura (Bupati Nunukan); Sukiman (Bupati Rokan Hulu); Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar); Basri Rase (Walikota Bontang); Erman Safar (Walikota Bukittinggi); Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah); dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pilkada Serentak 2024
Hadapi Pilkada, Mafindo Padang & PSBR Harapan Padangpanjang Adakan, Sekolah Kebangsaan Tular Nalar |
![]() |
---|
Mukhlis Anggota DPRD 2 Periode Siap Maju Pilkada Sijunjung 2024 |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Hubungan Mahyeldi-Audy Masih Bagus: Berpeluang Berpasangan Kembali di Pilgub Sumbar |
![]() |
---|
Muncul Baliho Mahyeldi-Audy 'Tetap di Sumbar', Pengamat: Agak Nervous dengan Pergerakan Epyardi |
![]() |
---|
Daftar Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.