Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
Kejati Geledah Kantor Gubernur Sumbar Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan
Pasca kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sum
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasca kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sumbar, Senin (25/3/2024).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan penggeledahan ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan provinsi Sumbar pada Selasa (19/3/2024)
"Penggeledah ini kami menemukan beberapa dokumen yang tidak ditemukan atau memang sama sekali tidak dibawa saksi-saksi dari pihak pengadaan, sehingga kami mengambil tindakan dengan turun melakukan penggeledahan, sesuai dengan data yang kami perlukan," kata Hadiman, Senin (25/3/2024)
Hadiman mengatakan tim yang melakukan penggeledahan sudah menemukan berupa dokumen-dokumen.
Baca juga: Kejati Sumbar Tangkap Terpidana Korupsi Situs Web Mentawai di Surabaya Setelah 14 Tahun Buron
Dokumen ini didata oleh tim dan nantinya dibawa ke ruang penyidik untuk didata sebagai tambahan bukti yang ada.
"Penggeledahan ini terkait pengadaan barang dinas pendidikan Sumbar berupa alat peraga dan jenis-jenis lainnya, kasus tahun 2021," katanya.
Dijelaskannya, kasus ini terjadi tahun 2021 dan sudah empat tahun. Untuk itu, pihaknya meminta supaya pihak penyedia kooperatif memberikan dokumen.
Namun mereka tidak memberikan dokumen bukti-bukti dengan alasan sudah pindah gedung, dan alasan lainnya, maka dilakukan penggeledahan.
Hadiman menambahkan, saat proses pengadaan barang saat itu, sudah ditunjuk Pokja 5 sebagai panitia yang telah memenangkan beberapa perusahaan yang layak menang.
Baca juga: Respon Disdik Sumbar Soal Penggeledahan Kantor oleh Kejati Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Namun tiba-tiba, Pokja lima membatalkannya. Sehingga Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa melakukan lelang ulang dengan melakukan penunjukan pada Pokja tujuh.
Menurutnya, dokumen-dokumen terkait pembatalan, hasil proses lelang yang sudah sesuai mekanisme oleh Pokja 5 inilah yang diperlukan, maka tim penyidik melakukan penggeledahan supaya dikumpulkan dokumen tersebut. (*)
Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa |
![]() |
---|
Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron |
![]() |
---|
ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen |
![]() |
---|
1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS |
![]() |
---|
Mangkir Lagi, Satu Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.