Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
Geledah Kantor Gubernur Sumbar 2,5 Jam, Jaksa Temukan Alat Bukti Tambahan Dugaan Korupsi di Disdik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan penggeledahan.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan penggeledahan.
Kali ini, pada Senin (25/3/2024) penyidik geledah Kantor Gubernur Sumbar lantai 2, tepatnya di Ruangan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa.
Kejati mulai melakukan penggeledahan sekitar 2 setengah jam sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen alat bukti yang diperlukan dalam kasus dugaan korupsi alat peraga siswa di Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021.
"Penggeledahan hari ini mencari dokumen yang kami perlukan di penyidik, karena beberapa dokumen ada yang tidak ditemukan, atau sama sekali tidak dibawa saksi-saksi pihak pengadaan," kata Hadiman, asisten pidana khusus Kejati Sumbar.
Baca juga: Setelah Kantor Disdik, Kejati Geledah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov Sumbar
Adapun pada penggeledahan kali ini pihaknya menemukan beberapa alat bukti tambahan.
Ia bilang, tim audit internal serang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tahun 2021 itu.
"Kalau nanti hasil auditnya keluar, kita langsung tetapkan tersangka. Siapa yang berperan, siapa yang menerima aliran dana," katanya.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar itu sudah berlangsung sejak September 2023 dan hingga saat ini masih tahap penyidikan.
"Kendala ga ada, hanya saksi yang kita periksa dari Pokja maupun Disdik sulit memberikan alat bukti dokumen," imbuhnya.
Hadiman bilang, sejauh ini Kejati sudah memeriksa 35 orang lebih saksi, termasuk dua orang saksi ahli.(*)
Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa |
![]() |
---|
Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron |
![]() |
---|
ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen |
![]() |
---|
1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS |
![]() |
---|
Mangkir Lagi, Satu Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.