Ramadan 2024
Jalur Satu Arah Lebaran di Sumatera Barat: Padang-Bukittinggi Harus Lewat Malalak
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberlakukan jalur satu arah atau one way di jalan nasional Kota Padang-Bukittinggi pada Lebara..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberlakukan jalur satu arah atau one way di jalan nasional Kota Padang-Bukittinggi pada Lebaran Idul Fitri 2024.
Jalur satu arah tersebut dianggap mampu mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di tiap libur lebaran di jalan Padang-Bukittinggi.
Pada jalur satu arah kali ini, Pemprov bersama Polda Sumbar menetapkan jalur Padang-Bukittinggi harus ditempuh via Malalak.
Baca juga: Baznas Sijunjung Tetapkan Zakat Fitrah 3 Kelompok, Paling Tinggi Rp47 Ribu
Sementara jalur Bukittinggi-Padang ditempuh via Padang Panjang.
Ketentuan jalur satu arah tahun ini tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumbar Nomor: 550/ AS1 /DISHUB-SB/III/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumbar.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi ini dijelaskan bahwa Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) diberlakukan dengan ketentuan, berlaku dari Sabtu 7 April 2024 sampai dengan Hari Senin 15 April 2024 mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
"Ketentuan Sistem Satu Arah (One Way) dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat (kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance) dengan pengawalan Polri," tulis pengumuman yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi Rabu (20/3/2024).
Diketahui, sistem satu arah (one way) juga diterapkan pada lebaran sebelumnya di Sumbar.
Pemprov dan stakeholder lainnya menilai jalan satu arah merupakan solusi untuk mengurangi kemacetan di jalan nasional Padang-Bukittinggi.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
![]() |
---|
BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
![]() |
---|
BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.