Ramadan 2024
Baznas Sijunjung Tetapkan Zakat Fitrah 3 Kelompok, Paling Tinggi Rp43 Ribu
Penetapan berdasarkan keputusan Baznas Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nilai Konversi Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Sijunjung.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024.
Penetapan berdasarkan keputusan Baznas Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nilai Konversi Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Sijunjung.
Hal itu ditetapkan setelah dilaksanakan rapat koordinasi antara Baznas dengan Ketua MUI, Kementrian Agama, Disperindagkop, dan Bagian Kesra.
Ketua Baznas Sijunjung, Hidayatullah saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kamis (21/3/2024) menjelaskan konversi zakat terbagi tiga kelompok.
“Nilai konversi zakat tahun ini berkisar Rp28 ribu sampai Rp43 ribu terbagi menjadi tiga kelompok,” jelasnya.
Hidayatullah menjelaskan nilai konversi zakat fitrah yang 3 1/3 liter atau 2,5 Kg setiap jiwa itu apabila dibayar dengan uang maka akan bernilai dalam beberapa katagori harga beras.
Beras kategori I Rp43 ribu (beras kwalitas premium setara beras solok seharga Rp17 ribu per kilogram).
Baca juga: Operasi Tidak Berhasil, Korban Luka Tembak di Padang Pariaman Jalani Hidup Bersama Sebutir Peluru
Beras kategori II senilai Rp38 ribu (beras kwalitas medium setara beras kampung seharga Rp15 ribu per kilogram.
Beras kategori III Rp28 ribu (beras kwalitas biasa seharga Rp11,5 ribu per kilogram).
Penentuan nilai konversi zakat fitrah dengan nilai uang itu didasarkan kepada harga beras yang tengah berkembang di daerah Kabupaten Sijunjung.
Ia berharap penetapan nilai zakat dapat menjadi pedoman bagi masyarakat ketika ingin membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang karena pada dasarnya zakat fitrah itu menggunakan beras yang dimakan. (*)
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
![]() |
---|
BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
![]() |
---|
BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.