Ramadan 2024

Warga Kota Padang Diimbau Tak Menyalakan Petasan Selama Ramadan, Jaga Kekhusyukan Ibadah

Wali Kota Padang mengeluarkan imbauan kepada warga agar tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan untuk menjaga kekusyukan ibadah.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Ilustrasi petasan/mercon. Wali Kota Padang mengeluarkan imbauan kepada warga agar tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan untuk menjaga kekusyukan ibadah. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang mengeluarkan imbauan kepada warga agar tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan untuk menjaga kekhusyukan ibadah.

Hal ini tertuang dalam surat edaran walikota Padang Nomor :500.15/40/Dispar.Pdg/2024 Tentang Operasional Usaha Pariwisata Dan Himbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

SE ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.

SE ini dikeluarkan dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1445 H/2024 M serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Serta menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan pernyataan sikap bersama berdasarkan hasil pertemuan Walikota Padang bersama tokoh masyarakat, tokoh organisasi sosial dan tokoh organisasi keagamaan se-Kota Padang di ZHM Premiere Hotel Padang tanggal 1 Maret 2024.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah 2024 Kota Solok, Dilengkapi Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa

Pada poin kelima imbauan Wali Kota Padang Hendri Septa, warga diminta untuk tidak menyalakan petasan untuk menjaga kekusyukan ibadah.

"Diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan yang dapat menganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah," tulis imbauan tersebut.

Dala edaran juga diminta pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya untuk melakukan operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan 1445 H.

"Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Distribusi BBM Terganggu Dampak Banjir, Perbaikan Jalan Padang-Painan Ditargetkan Selesai 2 Minggu

Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 atau 3 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved