Ramadan 2024
Bacaan Niat Keramas sebelum Puasa Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya
Berikut niat keramas sebelum puasa Ramadhan Arab, latin, dan artinya. Mandi keramas yang dimaksud ialah mandi wajib atau besar.
Kendati demikian, cara mandi dengan meniatkannya dan mengguyurkan air keseluruh tubuh adalah benar dan sah.
Akan tetapi telah meninggalkan beberapa sunah yang tidak berpengaruh bagi keabsahan mandi.
Penjelasannya adalah bahwa mandi sunnah itu ada yang sempurna dan ada yang sekedar sah.
Adapun yang sekedar sah, maka cukup bagi seseorang melakukan yang wajib saja tanpa melakukan perkara-perkara sunah.
Cukup baginya niat bersuci, kemudian merataka air ke seluruh tubuh dengan berbagai cara, apakah di bawah shower atau berendam di sungai dan semacamnya, disertai dengan berkumur dan memasukkan air ke hidung.
Adapun mandi yang sempurna adalah dengan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah SAW, yaitu dengan melakukan seluruh sunah-sunah mandi.
Imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menjelaskan tata cara mandi yang sempurna dan sah adalah:
1. Saat memasuki kamar mandi, mulailah membasuh kedua telapak tangan terlebih dahulu.
2. Membersihkan segala kotoran yang menempel di tubuh termasuk membasuh kemaluan
3. Berwudhu sebagaimana tata cara wudhu sebelum shalat
4. Membaca Niat lalu mengguyur seluruh badan dari kepala hingga kaki sebanyak 3 kali
5. Menggguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali.
6. Menggosokkan tangan ke seluruh badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan lalu mengguyur air secara merata.
7. Pindah dari tempat berdiri, lalu kemudian membasuh kedua kaki dengan air. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
(Serambinews.com) (Kompas.com)
| Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
|
|---|
| Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
|
|---|
| BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
|
|---|
| BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilustrasi-mandi-wajib-mandi-junub.jpg)