Pemilu 2024

15 TPS di Sumbar Gelar Pemungutan Suara Ulang, Berikut Rinciannya

KPU Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di 15 Tempat pemungutan Suara (TPS) di sepuluh kabupaten/ kota.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat ditemui pada Rabu (6/9/2023) di Kota Padang. KPU Sumbar mencatat, pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di 15 TPS sepuluh kabupaten/ kota. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sepuluh kabupaten/ kota.

Surya Efitrimen, Ketua KPU Sumbar membenarkan hal tersebut. “Ya, Kami telah menerima laporan ada di sepuluh kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar Surya Efitrimen melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).

Surya membeberkan, sepuluh daerah tersebut yakni 2 TPS di Kabupaten Tanah Datar, 1 TPS di Kabupaten Agam, 2 TPS di Kabupaten Limapuluh Kota, lalu 1 TPS di Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya, 1 TPS di Kabupaten Solok Selatan, 1 TPS di Kabupaten Pasaman Barat, 4 TPS di Kota Padang, 1 TPS di Kota Padangpanjang, 1 TPS di Kota Payakumbuh dan 1 TPS di Kota Pariaman.

“PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih,” ujarnya.

Baca juga: Satu TPS di Solok Selatan Gelar PSU Gegara Surat Suara Pemilihan DPD Kurang

Kata dia, PSU ini akan di gelar pada Sabtu 24 Februari mendatang.

Daerah yang melakukan PSU yakni di Kabupaten Tanah Datar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Penyebabnya adalah pemilih DPK dengan KTP Kota Padang dan Langkat.

Selanjutnya di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi.

Dua TPS yang harus PSU di Kabupaten Limapuluh Kota adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk PPWP.

Kemudian di TPS 14 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, dua pemilih warga Kecamatan Simpati tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan.

Baca juga: Pasca Pemilu 2024, RSJ Dr. Yaunin Padang Belum Terima Caleg Stres

Sementara di TPS 8 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD sementara pada pemilihan lain dilayani.

Berikutnya di TPS 8 Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, terjadi PSU karena 1 orang pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asalnya berbeda daerah pemilihan.

Empat TPS di Kota Padang yang harus melaksanakan PSU adalah di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olo dan TPS 13 Kampung Lapai.

Penyebabnya antara lain ber-KTP luar Kota Padang, Pemilih DPTb seharusnya mendapat 2 surat suara namun diberikan seluruh surat suara serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS dan KTP luar Kota Padang dikasih 2 surat suara.

Kemudian di Kota Padang Panjang, PSU terjadi di TPS 7 Pasar Usang Padang Panjang Barat. Penyebab PSU adalah pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK namun memilih dan mendapatkan surat suara PPWP.

Baca juga: Satu TPS di Naras Hilir Kota Pariaman Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang 24 Februari

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved