Pemilu 2024

15 TPS di Sumbar Gelar Pemungutan Suara Ulang, Berikut Rinciannya

KPU Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di 15 Tempat pemungutan Suara (TPS) di sepuluh kabupaten/ kota.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat ditemui pada Rabu (6/9/2023) di Kota Padang. KPU Sumbar mencatat, pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di 15 TPS sepuluh kabupaten/ kota. 

Satu PSU di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di TPS 1 Padang Sikabu Lamposi Tigo Nagari. Penyebabnya, pemilih ber-KTP luar memaksa untuk memilih, setelah memilih yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu.

Terakhir, PSU di Kota Pariaman terjadi di TPS 3 Nareh Hilia Pariaman Utara, karena pemilih ber-KTP Bekasi.

Surya menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.

Untuk itu, PSU di Sumatera Barat akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.

Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Barat pada 14 Februari lalu berlangsung di 1265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan dalam 19 kabupaten/ kota.

Jumlah pemilih adalah sebanyak 4.088.606 orang terdiri dari 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan dan jumlah TPS di Sumbar sebanyak 17.569 TPS.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved