Pemilu 2024
KPU Sumbar Tegaskan Tak Satupun Coret Parpol Tingkat Provinsi di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak satupun mencoret keikutsertaan partai politik di pemilihan umum (pemilu) 2024.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak satupun mencoret keikutsertaan partai politik di pemilihan umum (pemilu) 2024.
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Kamis (8/2/2024).
Ory menjelaskan hal itu untuk membantah disinformasi yang beredar di media sosial, termasuk di aplikasi TikTok.
Ia menjabarkan bahwa partai politik yang dicoret hanya di tingkat kabupaten/ kota di Sumbar karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Sekali lagi, ujarnya, KPU Sumbar tidak satupun mencoret keikutsertaan partai politik di pemilu 2024.
Baca juga: KPU Sumbar: Ketua KPPS akan Serahkan Formulir C-Pemberitahuan ke Pemilih Secara Door to Door
Ia menjelaskan, pasca tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), KPU kabupaten/ kota se-Sumbar telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Partai Politik Peserta pemilu sesuai tingkatannya.
Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/ kota wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum, yakni pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu.
Konsekuensi Parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 WIB saat itu sesuai jadwal yang ditentukan, ujarnya partai tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu tahun 2024 sesuai tingkatan.
"Dari data yang kita himpun, hanya tiga kabupaten/kota yang tidak menerbitkan keputusan pembatalan peserta pemilu di wilayah kerjanya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Sijunjung," ujar Ory menjawab TribunPadang.com, Selasa (6/2/2024) siang.
Ia menyampaikan, atas terbitnya keputusan pembatalan Peserta Pemilu tersebut, Partai Gelora di Kota Pariaman sempat melayangkan gugatan sengketa proses di Bawaslu Kota Pariaman, namun akhirnya gugatan tersebut ditolak.
Baca juga: KPU Sumbar: Saat Pencoblosan, Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik
Infomasi Parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya tersebut, lanjutnya, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan.
"Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah," terang Ory.
"Yang di diskualifikasi cuma kepesertaan parpol di tingkat kabupaten/ kota, surat suara yang dimaksud surat suara DPRD kabupaten/ kota," tambahnya.
Berikut partai yang dicoret KPU di Kabupaten/ Kota di Sumbar:
- PKN di 14 kabupaten/ kota: Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi dan Pariaman.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.