Pemilu 2024

KPU Sumbar: Ketua KPPS akan Serahkan Formulir C-Pemberitahuan ke Pemilih Secara Door to Door

KPU Sumbar memastikan Ketua KPPS akan menyampaikan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. Ory memastikan Ketua KPPS akan menyampaikan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) memastikan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.

"Untuk menggunakan Hak Pilih, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Rabu (7/2/2024) siang.

Ia mengatakan bahwa penyampaian Formulir C-Pemberitahuan tersebut diserahkan oleh Ketua KPPS dengan cara mendatangi pemilih door to door atau dari rumah ke rumah.

"Ini juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah, dan secara tatap muka," ujar Ory.

Mantan komisioner KPU Padang Pariaman ini mengatakan jika pemilih sedang tidak berada di rumah, Formulir C-Pemberitahuan dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarga.

Baca juga: Kapolda Sumbar Ajak Ciptakan Pemilu Damai Tanpa Hoax, Provokasi dan Politik Identitas

Begitu juga, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.

"Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 5 sore," kata Ory.

Ia menyampaikan hal tersebut juga sekaligus membantah beredarnya disinformasi bahkan menjurus hoax perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh KPU.

"KPU Sumbar mengimbau warga agar tidak menyebarkan informasi hoax menjelang pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elektoral di Indonesia, dan agar meminta informasi resmi kepada penyelenggara pemilu yang ada disekitar warga," pungkas dia.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved