Pemilu 2024

KPU Sumbar: Saat Pencoblosan, Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan bahwa pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 adalah pemilih yang memiliki..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunJogja
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan bahwa pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 adalah pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengimbau agar ketika hari pemungutan suara nanti, pemilih membawa KTP Elektronik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sesuai dengan ketentuan PKPU 25 tahun 2023 tentang Pungut Hitung, pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilih di TPS-nya dengan membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS," ujar Ory kepada TribunPadang.com, Selasa (6/2/2024).

Untuk menjaga ketersediaan surat suara, lanjut dia, pemilih DPT disarankan datang di rentang jam 7.00 hingga jam 10.59 WIB.

Sementara, pemilih pindahan yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan Hak pilih dengan menyerahkan dokumen A-Pindah Memilih serta memperlihatkan KTP Elektronik.

Kata dia, pemilih kategori DPTb disarankan datang menggunakan hak pilih jam 11.00 hingga jam 11.59 WIB.

Meski demikian, kedatangan pemilih DPT dan DPTb diluar jam kedatangan yang sudah diatur, KPPS tetap wajib melayaninya.

Baca juga: KPU Sumbar Coret 8 Parpol Peserta Pemilu karena Tak Lapor Dana Kampanye, Ada Gelora dan PSI

Adapun pemilih yang belum masuk DPT dan DPTb, dapat menggunakan hak pilih, hanya dengan membawa KTP Elektronik saja.

Pemilih ini dikategorikan sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan hanya bisa dilayani direntang pukul 12.00 hingga 13.00 WIB siang.

"Pemilih DPK, hanya dapat dilayani di TPS dalam Nagari/Desa atau Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik pemilih dan sepanjang surat suara masih tersedia," katanya.

KTP elektronik itu dapat diperlihatkan pemilih kepada KPPS pada hari Pemungutan Suara dalam bentuk digital, foto copy dan foto di telepon pintar (smart phone).

"Bahkan jika KTP Elektroniknya belum siap, pemilih dapat memperlihat Surat Keterangan Perekaman atau Identitas Kependudukan yang memuat foto, Nama dan NIK pemilih dan diterbitkan oleh Disdukcapil," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved